Jakarta – Sebanyak 253.407 pendidik PAUD Non-Formal yang mengajar di Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS) di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025. Nilai bantuan sebesar Rp600 ribu dibayarkan sekaligus.
Baca:Resmi Dibuka! CPNS dan PPPK 2025 Tawarkan Ribuan Formasi, Simak Syarat dan Jadwal Lengkapnya
Penerima dapat mengecek namanya melalui infogtk.dikdasmen.go.id. Jika terdaftar, pendidik wajib segera mengunduh dan mengisi Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM), memeriksa Nomor SK BSU dan rekening, lalu mengaktifkan rekening di bank penyalur sesuai petunjuk di Info GTK.
Program ini merupakan bagian dari lima paket stimulus ekonomi yang diluncurkan pada 2 Juni 2025 untuk menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk guru honorer bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan. BSU ini menjadi kado HUT ke-80 RI dari Presiden Prabowo Subianto.
Berdasarkan Persesjen Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025, penerima BSU harus memenuhi syarat: bukan ASN, tidak memiliki sertifikat pendidik, tidak menerima bantuan sosial atau subsidi gaji dari program lain, terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, memenuhi beban kerja di Dapodik, dan bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Berbeda dari program bantuan lain, calon penerima BSU tidak diusulkan oleh dinas pendidikan. Data penerima ditentukan melalui pembaruan data di Dapodik, yang kemudian diverifikasi Ditjen GTK dan Puslapdik sebelum SK dan nomor rekening diterbitkan oleh bank penyalur.