Oknum Dosen UIN Mataram Terancam 12 Tahun Penjara, Terbongkar Kasus Pelecehan Seksual di Kampus
Baca:https://www.lpkpkntb.com/kampus-bisa-jadi-sarang-predator-akademisi-ntb-bongkar-masalah-psikologis-dosen/
Skandal pelecehan seksual kembali mencoreng dunia akademik. Seorang dosen nonaktif Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram berinisial W kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi. Berdasarkan hasil penyidikan Polda NTB, tersangka terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Baca:Oknum Dosen di Mataram Ditangkap Sat Reskrim Polres Lombok Barat atas Dugaan Pencabulan Siswi SD
Terungkap! Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dosen Nonaktif UIN Mataram
Kasus ini mencuat setelah beberapa mahasiswi memberanikan diri melaporkan kejadian tak senonoh yang mereka alami. Berdasarkan laporan, perbuatan bejat tersebut terjadi sejak tahun 2021 hingga awal 2024. Tindakan dilakukan di dua lokasi berbeda dalam lingkungan kampus, yaitu kamar nomor 216 di Asrama Putra Ma’had Al-Jamiah dan ruang sekretariat kampus.
Penyidik mengungkap bahwa tersangka W telah melakukan pelecehan dengan modus bimbingan akademik, konsultasi pribadi, hingga pembinaan spiritual. Para korban sebagian besar merasa takut, tertekan, dan baru berani bersuara setelah didampingi oleh organisasi mahasiswa.