Dalam proses olah tempat kejadian perkara (TKP), tersangka memeragakan 65 adegan yang menggambarkan tindakannya terhadap para korban. Hingga kini, sudah ada lima korban yang diperiksa secara resmi dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Dari pengakuan tersangka, setidaknya ada tujuh mahasiswi yang menjadi korban pelecehan seksual.
Kepala Subdirektorat Renakta Reskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, menyatakan bahwa ancaman hukuman bisa bertambah sepertiganya jika terbukti ada lebih dari satu korban sebagaimana tercantum dalam Pasal 15 UU TPKS.
Kasus ini memicu kemarahan sivitas akademika UIN Mataram. Ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa UIN Mataram turun ke jalan. Mereka menggelar aksi unjuk rasa menuntut kejelasan dan ketegasan dari pihak kampus dalam menangani kasus ini.
Mahasiswa meminta agar pelaku dipecat secara permanen, diberikan sanksi akademik, dan kampus menjamin keamanan serta perlindungan bagi korban. Aksi tersebut juga menyerukan agar kampus menyediakan layanan psikologis untuk korban dan membentuk Satgas Anti-Kekerasan Seksual.
(*)
Dosen di Mataram Ditangkap Sat Reskrim Polres Lombok Barat atas Dugaan Pencabulan Siswi SD Kronologi…
Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-117 di Kampus UNU NTB Mataram Mataram – Suasana khidmat dan…
Liputanntb.com - Mataram. Kegiatan Wilayah 8 (Bali-NTB) berlangsung di Ballroom ATQIA Universitas Nahdlatul Ulama Nusa…
Liputanntb.com - Kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% merupakan langkah positif dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja. Namun,…
Liputanntb.com - Proses seleksi calon komisaris Bank NTB Syariah telah mencapai tahap akhir. Sebanyak 30…
Lombok Tengah, – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan telah terjadi gempa bumi dengan magnitudo…