tajam terpercaya

Mulai 1 Januari 2025, Barang Mewah Dikenakan PPN 12%: Ini Daftar Lengkapnya!

Kabar Gembira! Guru Swasta Diangkat Otomatis Jadi ASN PPPK Mulai 2025
Presiden Prabowo Subianto.(liputannntb.com).

Liputanntb.com – Mulai 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% khusus untuk barang dan jasa mewah.

3628279735105432 google.com, pub-3628279735105432, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan kenaikan PPN untuk jasa dan barang hanya akan kepada segelintir jasa yang saat ini masuk kelompok mewah. Di luar kelompok jasa mewah, PPN akan tetap diberlakukan 11%.

“Seluruh barang jasa lain yang selama ini 11% tetap 11% tidak ada atau tidak terkena kenaikan 11% jadi yang 12% yaitu barang yang sangat mewah yang diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) 15/ 2023. Itu itemnya sangat sedikit,” tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Sebagai catatan, merujuk pada PMK No 15/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No 96/PMK/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang mewah.

Inilah daftar barang mewah yang dikenakan PPN 12%:

  1. Hunian Mewah: Termasuk rumah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.
  2. Pesawat Udara Pribadi: Seperti helikopter, pesawat udara, dan kendaraan udara lainnya selain helikopter, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga.
  3. Kapal Pesiar dan Yacht: Kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum.
  4. Senjata Api Tertentu: Termasuk senjata artileri, revolver, pistol, dan senjata api yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak, kecuali untuk keperluan negara.
  5. Balon Udara dan Sejenisnya: Termasuk balon udara yang dapat dikemudikan dan pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.

Kenaikan PPN ini tidak berlaku untuk barang dan jasa kebutuhan sehari-hari seperti sampo, sabun, dan sejenisnya; tarif PPN untuk barang dan jasa tersebut tetap tidak berubah.