Liputanntb.com – Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar jemaah haji reguler yang berhak berangkat pada tahun 2025, disarankan untuk memantau pengumuman resmi dari Kementerian Agama melalui situs web resmi mereka atau menghubungi Kantor Wilayah Kementerian Agama di provinsi Anda.
Selain itu, Anda dapat memeriksa status pendaftaran haji Anda melalui aplikasi atau layanan yang disediakan oleh Kementerian Agama.
Perlu diperhatikan bahwa Kementerian Agama telah mengumumkan daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji tahun 2025. Daftar tersebut dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Agama.
Tetaplah mengikuti informasi resmi dari Kementerian Agama untuk mendapatkan pembaruan terkait daftar jemaah haji reguler tahun 2025.
Hingga saat ini, Kementerian Agama Republik Indonesia belum merilis daftar nama jemaah haji reguler tahun 2025 yang berhak berangkat dan telah melunasi biaya.
Namun, Anda dapat memantau pengumuman resmi tersebut secara berkala melalui situs resmi Kementerian Agama di kemenang.go.id. Setelah pengumuman resmi dirilis, daftar nama jemaah yang berangkat akan dikirimkan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama di setiap provinsi untuk ditindaklanjuti.
Kriteria jemaah haji reguler yang masuk kuota keberangkatan tahun 2025 mengacu pada regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Agama RI. Berikut adalah beberapa kriteria utama:
1. Jemaah yang Telah Melunasi Biaya Haji
Prioritas diberikan kepada jemaah yang sudah membayar lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sesuai jadwal yang ditentukan.
2. Jemaah yang Masuk Kuota Tahun Berjalan
Kuota nasional ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan kesepakatan dengan Arab Saudi.
Jemaah yang mendapat nomor porsi sesuai kuota tahun berjalan akan masuk daftar berhak berangkat.
3. Prioritas Lansia dan Pendamping
Jemaah berusia 65 tahun ke atas mendapat prioritas dalam kuota keberangkatan.
Pendamping lansia yang masuk dalam daftar jemaah reguler juga mendapat prioritas keberangkatan.
4. Jemaah yang Tertunda Keberangkatannya
Jemaah yang seharusnya berangkat pada tahun sebelumnya tetapi tertunda karena kebijakan tertentu akan mendapat prioritas.
5. Sehat Secara Fisik dan Mental
Jemaah harus lolos pemeriksaan kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.
Bagi yang memiliki kondisi kesehatan tertentu, harus ada rekomendasi medis terkait kelayakan berhaji.
6. Belum Pernah Haji dalam Jangka Waktu Tertentu
Sesuai regulasi, jemaah yang sudah pernah berhaji dalam periode tertentu akan diprioritaskan lebih rendah dibandingkan yang belum pernah berhaji.
Jika ingin memastikan apakah Anda masuk dalam kuota keberangkatan tahun 2025, sebaiknya cek melalui Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) Kementerian Agama atau langsung ke kantor Kemenag setempat.