tajam terpercaya

Tahu Nggak, Gaji Gubernur 2025 Itu Segini?

Berdasarkan peraturan yang berlaku hingga tahun 2025, berikut adalah rincian gaji pokok dan tunjangan jabatan untuk kepala daerah di Indonesia:

3628279735105432 google.com, pub-3628279735105432, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Baca:Prabowo Diminta DPR Batasi Penggunaan Ponsel untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Apa Responsnya?

Gaji Pokok:

  • Gubernur: Rp3.000.000 per bulan
  • Wakil Gubernur: Rp2.400.000 per bulan
  • Bupati/Wali Kota: Rp2.100.000 per bulan
  • Wakil Bupati/Wakil Wali Kota: Rp1.800.000 per bulan

Tunjangan Jabatan:

  • Gubernur: Rp5.400.000 per bulan
  • Wakil Gubernur: Rp4.320.000 per bulan
  • Bupati/Wali Kota: Rp3.780.000 per bulan
  • Wakil Bupati/Wakil Wali Kota: Rp3.240.000 per bulan

Selain gaji pokok dan tunjangan jabatan, kepala daerah juga menerima tunjangan lain dan fasilitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya, mereka disediakan rumah jabatan beserta perlengkapannya, kendaraan dinas, serta biaya operasional yang besarannya disesuaikan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) masing-masing.

Besaran biaya operasional ini bervariasi, misalnya untuk gubernur dengan PAD di atas Rp500 miliar, biaya operasional yang diterima paling rendah Rp1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15% dari PAD.

Perlu dicatat bahwa informasi ini didasarkan pada peraturan yang berlaku hingga tahun 2025, dan belum ada pembaruan resmi terkait perubahan besaran gaji dan tunjangan kepala daerah setelahnya.