Manggarai, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Manggarai menggelar acara ikrar wakaf yang berlangsung khidmat.
Acara ini dihadiri oleh Ketua BWI Kabupaten Manggarai, H. Rusul, S.Pd.I, serta Ketua Kantor Urusan Agama (KUA), Muhammad Jamil, yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).

Dalam sambutannya, H. Rusul menekankan bahwa ikrar wakaf merupakan sebuah amaliah yang sangat sakral dalam ajaran Islam. “Ikrar wakaf adalah suatu amaliah yang sangat sakral dalam agama Islam untuk kemaslahatan umat,” ujarnya.
Baca: Ramadan 2025: Mengapa Muhammadiyah dan Pemerintah Bisa Berbeda Awal Puasa?
BWI, lanjutnya, memiliki tugas penting dalam memberikan bimbingan dan pembinaan terkait keberadaan wakaf di Kabupaten Manggarai. Peranan wakaf, menurut H. Rusul, sangat strategis dan penting dalam membina serta membangun kemaslahatan umat. Ia juga menggarisbawahi bahwa partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci dalam mendorong pembangunan nasional melalui ajaran syariat, termasuk ibadah wakaf sebagai bentuk berlomba-lomba dalam kebaikan.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KUA Muhammad Jamil menjelaskan bahwa dalam proses wakaf terdapat dua pihak utama, yakni wakif (orang yang menyerahkan harta wakaf) dan nadzir (pihak yang menerima dan mengelola harta wakaf, baik individu, badan hukum, maupun organisasi).
BWI Kabupaten Manggarai juga mengapresiasi Yayasan Sepakat Bersama atas kontribusinya dalam mendukung kegiatan wakaf dan pengelolaannya.
“Kami memberikan apresiasi kepada Yayasan Sepakat Bersama atas dukungannya. Semoga tanah wakaf yang telah diikrarkan ini dapat difungsikan sebaik-baiknya sesuai peruntukannya,” kata H. Rusul.
Di akhir sambutannya, Ketua BWI berharap seluruh tanah wakaf di Kabupaten Manggarai dapat segera memiliki sertifikat resmi dan dikelola secara produktif demi kemaslahatan umat.