Kasus tindak pidana penganiayaan yang dialami Bukran Efendi di Sunset Land, Mataram, pada 13 November 2024. hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.
Meski telah berstatus penyidikan, pihak kepolisian dinilai lamban dalam menindaklanjuti kasus tersebut.
Kuasa hukum korban, Dr. Irpan Suryadinata, menyampaikan protes keras kepada kepolisian atas lambannya proses penyidikan. Ia bahkan berencana melayangkan surat protes kepada Kapolri karena merasa laporan korban tidak diusut dengan serius.
“Kami sudah menghubungi Kapolda NTB melalui WhatsApp, tetapi rupanya tidak dijadikan atensi. Penyidik beralasan kesulitan memanggil saksi, padahal ini alasan yang tidak masuk akal. Jika kasus sudah berstatus penyidikan, seharusnya saksi bisa dijemput paksa,” ujar Irpan.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula ketika korban Bukran Efendi menghadiri rapat koordinasi di Hotel Golden Place, Mataram. Usai rapat, ia diajak oleh Rina, istri terlapor Subandi, untuk mencari makanan bersama dua temannya. Mereka kemudian menuju Sunset Land, Jl. Lingkar Selatan, Mataram.