Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa pemerintah pusat berencana mengambil alih penanganan tata kelola guru dari pemerintah daerah. Langkah ini mencakup proses rekrutmen, pembinaan, hingga distribusi atau penempatan guru.
Baca Juga:CEK! Jadwal Lengkap SPMB 2025 SD, SMP, SMA, Dibuka Bulan Mei
Alasan Pengambilalihan oleh Pemerintah Pusat
Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa wacana ini bukan berasal dari Kemendikdasmen, melainkan dari kementerian lain yang menilai perlunya perubahan sistem untuk mengatasi berbagai persoalan krusial seputar guru, seperti perekrutan, pembinaan, hingga distribusi.
Permasalahan dalam Pengangkatan Guru PPPK
Salah satu contoh nyata adalah program pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kemendikdasmen telah mendorong pengangkatan lebih dari 1 juta guru PPPK. Namun, proses ini sering terhambat karena pemda tak mengajukan usulan secara optimal. Ironisnya, ketika proses tersebut tak berjalan sesuai target, Kemendikdasmen justru sering disalahkan.
Distribusi Guru yang Tidak Merata
Abdul Mu’ti juga menyoroti distribusi guru yang tidak merata. Secara nasional, rasio guru dan murid sebenarnya sudah mencukupi. Namun, di lapangan, masih banyak sekolah kekurangan guru, sementara sekolah lain malah kelebihan. Salah satu penyebabnya adalah ketidakmampuan pemda dalam merotasi guru antarwilayah karena keterbatasan kewenangan.
Revisi Undang-Undang Otonomi Daerah
Pengambilalihan kewenangan ini memerlukan perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah (Otda). Abdul Mu’ti menyebutkan bahwa ada wacana merevisi UU Otda, khususnya terkait pendidikan. Revisi UU Otda ini merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan didukung oleh Kemendikdasmen. Saat ini, prosesnya masih dalam tahap penyusunan naskah akademik yang kemungkinan akan menggabungkan beberapa undang-undang menjadi satu.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menonton penjelasan lengkap Mendikdasmen Abdul Mu’ti melalui video berikut: