KORPRI Usulkan Kenaikan Usia Pensiun ASN Terbaru 2025: Jabatan Fungsional hingga 70 Tahun
Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) mengusulkan perubahan signifikan terhadap batas usia pensiun (BUP) Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025. Usulan ini telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, DPR RI, dan Menteri PANRB, dengan harapan dapat meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan ASN.
Rincian Usulan Kenaikan Usia Pensiun ASN oleh KORPRI
Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), menyampaikan rincian usulan sebagai berikut:
-
Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama: Usia pensiun diusulkan menjadi 65 tahun
-
JPT Madya (setara Eselon I): Usia pensiun diusulkan menjadi 63 tahun
-
JPT Pratama (setara Eselon II): Usia pensiun diusulkan menjadi 62 tahun
-
Pejabat Administrator (Eselon III) dan Pengawas (Eselon IV): Usia pensiun diusulkan menjadi 60 tahun
-
Jabatan Fungsional Ahli Utama: Usia pensiun diusulkan hingga 70 tahun
Usulan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi ASN dalam mengembangkan karier dan berkontribusi lebih lama dalam pelayanan publik.