Liputanntb.com – MATARAM. Kasus dugaan penipuan yang sempat mencuat antara salah satu konsumen dengan pihak pengembang perumahan PT Royal akhirnya berakhir damai. Avia Faolina, SE, yang sebelumnya melaporkan Direktur PT Royal ke pihak berwenang, secara resmi telah mencabut laporannya pada tanggal 29 Juli 2025.
Baca:Pajak dan Retribusi Berkeadilan: Jalan Iqbal–Dinda Menuju NTB Makmur
Pencabutan laporan ini dilakukan setelah adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak. PT Royal melalui stafnya telah mengembalikan secara penuh dana pembelian satu unit rumah milik Avia Faolina. Langkah ini disambut baik oleh pelapor, yang kemudian menyatakan bahwa permasalahan telah selesai dan tidak akan dilanjutkan ke jalur hukum.
Melalui keterangan resminya, staf PT Royal menjelaskan bahwa komunikasi intens dilakukan antara perusahaan dan konsumen guna menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Avia Faolina pun telah mengirimkan dokumen resmi pencabutan laporan melalui pesan WhatsApp kepada pihak perusahaan.
“Kedua belah pihak telah sepakat untuk saling memaafkan dan tidak akan melanjutkan perkara ini ke proses hukum lebih lanjut. Ini merupakan wujud komitmen kami dalam menjaga kepercayaan konsumen dan menyelesaikan persoalan secara bijak,” ujar salah satu staf PT Royal.
Kesepakatan damai ini juga menegaskan bahwa tidak ada lagi tuntutan atau permasalahan hukum yang akan muncul di kemudian hari terkait kasus tersebut. Dengan demikian, kasus yang sempat menjadi perhatian ini resmi dinyatakan selesai dan tuntas.
Langkah damai ini pun mendapat apresiasi dari berbagai kalangan karena dinilai mencerminkan penyelesaian sengketa yang mengedepankan komunikasi dan itikad baik. PT Royal menyatakan akan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada para konsumennya ke depan.