Liputanntb.com – Beasiswa Mahasiswa penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) tidak diperbolehkan melakukan perkuliahan secara online atau daring (dalam jaringan) atau hybrid dalam waktu lama walaupun pihak perguruan tinggi dimana mahasiswa berkuliah membolehkannya.
“Dalam skema BPI ada Living Allowance atau biaya hidup bulanan, karena itu mahasiswa penerima BPI harus tinggal dan berada di kota dimana perguruan tinggi berada. Kami menemukan adanya mahasiswa penerima BPI yang melakukan perkuliahan online di tempat tinggal yang berbeda kota dengan kampusnya dalam waktu satu sampai dua semester, kami tegaskan itu tidak boleh dalam alasan apapun.”
Demikian ditegaskan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi (BPPT), Ratna Prabandari, pada kegiatan Sinkronisasi Data Penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Tahun 2021-2023 dan Pendaftar BPI Dalam Negeri Tahun 2024 Wilayah II di Medan, 26 September 2024.
Mahasiswa penerima BPI yang melakukan perkuliahan secara online tersebut merupakan salah satu dari beberapa temuan hasil monitoring yang dilakukan BPPT. Temuan lain adalah adanya mahasiswa penerima BPI yang tidak dalam status tugas belajar atau masih melakukan pekerjaan selama melaksanakan perkuliahan.