Liputanntb.com – Abah Anton, atau H. Mochammad Anton, adalah mantan Wali Kota Malang yang menjabat pada periode 2013–2018. Selama masa kepemimpinannya, ia dikenal sebagai sosok yang jujur, amanah, bertanggung jawab, dan agamis. Julukan “Abah” yang melekat padanya mencerminkan kedekatan dengan masyarakat, serta sikap kebapakan yang ditunjukkannya selama memimpin kota tersebut.
Baca:PENDAFTARAN PENGUMUMAN PENGADAAN CPNS UIN MATARAM 2024
Dalam berbagai kebijakan, Abah Anton berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Malang, baik dari sektor ekonomi, pendidikan, maupun kesehatan.
Salah satu program unggulannya adalah pengembangan pariwisata Kota Malang, termasuk pembenahan infrastruktur kota dan revitalisasi kawasan heritage. Sebagai seorang pemimpin yang agamis, ia sering kali menekankan nilai-nilai keagamaan dalam kepemimpinannya, serta aktif dalam kegiatan sosial dan keagamaan di kota malang.
Berbagai dukungan dari Masyarakat Kota Malang, Ulama, Kyai, Habaib dan Toko Agama mengharapkan Abah Anton Kembali memimpin Kota Malang. Selama masa kepemimpinannya sebagai Wali Kota Malang, ia sering terlihat turun langsung ke lapangan untuk berdialog dengan warga, mendengarkan aspirasi, dan mencoba menyelesaikan permasalahan yang dihadapi masyarakat.
Gaya kepemimpinannya yang merakyat dan hangat membuatnya mendapat tempat di hati banyak orang. Ia berhasil menciptakan hubungan yang erat antara pemerintah dan masyarakat, sehingga warga merasa lebih mudah untuk menyampaikan keluhan atau usulan.
Dalam dunia politik, sangat wajar jika seorang tokoh, seperti Abah Anton, mendapatkan pujian sekaligus kritik. Hal ini terjadi karena setiap pemimpin pasti menghadapi beragam pandangan dari masyarakat yang memiliki latar belakang, kepentingan, dan penilaian yang berbeda.
Beberapa alasan mengapa Abah Anton mendapat pujian sekaligus dijelekkan atau dijatuhkan adalah:
Keberhasilan Program dan
Kebijakan:
Mereka yang memuji Abah Anton umumnya adalah masyarakat yang merasakan dampak positif dari program-program yang ia jalankan selama menjabat sebagai Wali Kota Malang. Beberapa keberhasilan yang sering dipuji antara lain:
1. Pembangunan infrastruktur kota yang lebih baik.
2. Pengembangan pariwisata dan sektor ekonomi lokal.
3. Sikapnya yang merakyat dan dekat dengan warga, sehingga membuatnya terlihat sebagai pemimpin yang peduli pada kesejahteraan masyarakat.
Bagi Masyarakat Kota Malang program-program tersebut menunjukkan bahwa Abah Anton adalah pemimpin yang bertanggung jawab dan memiliki niat baik untuk memajukan kota Malang.
Persaingan Politik:
Politik adalah arena persaingan yang keras. Abah Anton mungkin menghadapi banyak lawan politik yang melihatnya sebagai ancaman, terutama jika ia memiliki basis dukungan yang kuat. Pihak-pihak yang berkepentingan mungkin berusaha menjatuhkan reputasinya dengan cara menyebarkan kritik atau isu negatif, baik melalui media massa maupun media sosial. Serangan politik semacam ini adalah bagian dari dinamika pemilihan umum.
Persepsi Publik yang Beragam:
Setiap tokoh politik pasti akan menghadapi beragam persepsi dari masyarakat.
Ada yang menilai kinerja dan integritasnya secara positif, dan ada juga yang merasa kecewa atau tidak puas dengan beberapa kebijakan atau keputusan yang diambilnya. Dalam konteks Abah Anton, masyarakat yang merasa tidak puas mungkin mengkritik langkah-langkahnya sebagai pemimpin.
Perjalanan pencalonan H. Moch. Anton (Abah Anton) sebagai bakal calon Wali Kota Malang Sah Sah Saja, Hal itu tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-XXII/2024 yang dibacakan SHakim mempertegas soal masa tunggu.
Putusan ini mengacu pada putusan sebelumnya di mana pernah diputuskan melalui putusan nomor 56/PUU-XVII/2019.
Hakim menjelaskan, bahwa yang wajib dikenakan masa tunggu adalah terpidana yang dalam pasal dakwaannya diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih. Sementara, apabila konstruksi hukum yang dikenakan di bawah 5 tahun, maka tidak perlu melalukan masa tunggu, jadi Abah Antoh Sah Sah saja maju kembali di Pilkada Kota Malang, karena masa hukuman Abah Anton di bawa 5 tahun.
Seperti halnya penjelasan dari Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Brawijaya, Dr. Aan Eko Widianto, SH., M.Hum. Ia menjelaskan, bahwa eks napi tindak pidana korupsi (Tipikor) bisa mencalonkan kembali sebagai Cakada. Namun, harus memenuhi syarat putusan MK nomor 54/PPU-XXII/2024 tersebut.
“Jadi secara konstruksi hukum, perbuatan yang dilakukan oleh mantan terpidana tersebut memiliki ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun. Namun, apabila ancaman hukuman dalam Pasal yang dikenakan atas perkara hukumnya antara lima tahun atau lebih, maka wajib mengikuti masa tunggu,” bebernya.
Keputusan ini disambut baik bakal calon Wali Kota Malang H. Moch Anton yang akan maju dalam Pilkada Kota Malang. Dengan keputusan MK ini semakin melancarkan langkahnya untuk maju kembali sebagai calon wali Kota Malang.
“Keputusan MK ini sudah sangat jelas tafsiran yang terkait masa tunggu atau jeda lima tahun bagi mantan narapidana. Yang terkena masa tunggu lima tahun adalah mereka yang diancam hukuman lima tahun atau lebih. Bismillah semakin mantab untuk melangkah di Pilkada Kota Malang karena saya diminta para ulama, rakyat untuk kembali maju sebagai calon wali Kota Malang,” tambahnya.
(Jamal).