Liputanntb.com – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, bersama dengan mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan beberapa tokoh lainnya, mendatangi Gedung Merah Putih KPK.
Mereka mendesak pimpinan KPK untuk menindaklanjuti sejumlah kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan keluarga Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Abraham Samad menyatakan bahwa beberapa kasus tersebut telah dilaporkan sejak lama, namun hingga kini belum ada perkembangan signifikan. Ia menyoroti laporan dosen Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, yang pada tahun 2022 melaporkan dua putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, atas dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Selain itu, Samad juga menyinggung kasus dugaan korupsi tambang di Maluku Utara yang menyeret nama menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution, serta dugaan penerimaan gratifikasi berupa penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep.
Setelah pertemuan dengan pimpinan KPK, Samad mengungkapkan bahwa pimpinan KPK berjanji akan menindaklanjuti kasus-kasus tersebut. Namun, mereka tidak dapat memberikan kepastian mengenai rentang waktu penyelesaiannya. Samad menilai ada hambatan internal di tubuh KPK yang mempengaruhi kecepatan penanganan kasus-kasus tersebut.
Menanggapi desakan tersebut, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta agar tidak ada pihak yang menyebarkan tuduhan tendensius dan tanpa dasar terhadap keluarga Presiden Jokowi. PSI berharap upaya mencari informasi tidak disertai dengan narasi yang dapat menciptakan asumsi keliru di masyarakat.
Pada Januari 2025, Abraham Samad kembali mendorong KPK untuk memeriksa Presiden Jokowi terkait publikasi dari Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang memasukkan nama Jokowi dalam nominasi salah satu pemimpin terkorup di dunia. Samad menegaskan bahwa KPK harus segera merespons desakan masyarakat untuk memeriksa Jokowi dan keluarganya.
Presiden Jokowi sendiri menanggapi nominasi tersebut dengan meminta pihak yang menuduhnya untuk membuktikan klaim tersebut. Ia menganggap tuduhan tersebut sebagai fitnah dan menekankan pentingnya pembuktian dalam setiap tuduhan yang dilayangkan.