tajam terpercaya

ADA APA DENGAN BANK MANDIRI? Pengabdian 28 Tahun Tanpa Lelah, Berujung PHK

LIPUTANNTB.COM – Kasus yang menimpa Iwan Setiawan, yang akrab disapa Iwan Dante, karyawan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Cakranegara, Kota Mataram, telah menjadi sorotan publik. Setelah mengabdi selama sekitar 28 tahun dan meraih berbagai penghargaan sebagai karyawan terbaik nasional, Iwan menghadapi tuduhan terkait pungutan liar dalam proses penerimaan tenaga keamanan eksternal.

3628279735105432 google.com, pub-3628279735105432, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Pengabdian Totalitas untuk Bank Mandiri
Dalam pernyataannya, Iwan Dante menegaskan bahwa selama bekerja di Bank Mandiri, ia selalu berusaha memberikan yang terbaik, terutama dalam menjaga keamanan. “Selama menjadi pekerja protokol, bahkan di hari libur pun saya tetap masuk kerja, dan saya tidak pernah mengajukan uang lembur. Totalitas saya sepenuhnya untuk Mandiri, apalagi dalam menjaga kebersamaan dengan sesama satpam,” ujar Iwan.

Namun, loyalitas dan pengabdiannya tidak cukup untuk menghindarkannya dari tuduhan yang kini berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).

Investigasi Internal yang Dipertanyakan
Proses investigasi internal yang dilakukan oleh pihak bank terhadap Iwan diduga melibatkan tindakan penyitaan ponsel tanpa izin, akses ke laptop pribadi tanpa hak, serta intimidasi secara fisik. Meskipun tuduhan tersebut tidak terbukti, Iwan tetap mengalami PHK, dan proses pembayaran pesangon dilanjutkan melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram.

Tim kuasa hukum Iwan, yang dipimpin oleh M. Yamin Nasution, S.H., telah mengirimkan somasi kepada pihak Bank Mandiri Cabang Cakranegara. Sebagai respons, pihak bank memerintahkan Iwan untuk kembali bekerja. Namun, pemulihan nama baik Iwan belum dilakukan, dan proses pembayaran pesangon masih berlanjut di Disnaker Kota Mataram. Tim kuasa hukum menolak anjuran yang dikeluarkan oleh Disnaker terkait PHK tersebut.

Laporan Polisi dan Dukungan Pemuda Pancasila
Selain itu, Iwan telah melaporkan kasus ini ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat pada 18 Januari 2025. Tim kuasa hukum menegaskan pentingnya penanganan kasus ini secara serius dan meminta pihak kepolisian untuk segera memeriksa pihak-pihak yang dilaporkan.