Tim kuasa hukum Iwan, yang dipimpin oleh M. Yamin Nasution, S.H., telah mengirimkan somasi kepada pihak Bank Mandiri Cabang Cakranegara. Sebagai respons, pihak bank memerintahkan Iwan untuk kembali bekerja. Namun, pemulihan nama baik Iwan belum dilakukan, dan proses pembayaran pesangon masih berlanjut di Disnaker Kota Mataram. Tim kuasa hukum menolak anjuran yang dikeluarkan oleh Disnaker terkait PHK tersebut.
Laporan Polisi dan Dukungan Pemuda Pancasila
Selain itu, Iwan telah melaporkan kasus ini ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat pada 18 Januari 2025. Tim kuasa hukum menegaskan pentingnya penanganan kasus ini secara serius dan meminta pihak kepolisian untuk segera memeriksa pihak-pihak yang dilaporkan.
Mereka juga berkoordinasi dengan Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila NTB, Eddy Sophian, ST, dan mempertimbangkan aksi solidaritas jika proses hukum tidak berjalan dengan semestinya.
Dugaan Pelanggaran Hak dan Perlindungan Data Pribadi
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi dan prosedur investigasi yang sesuai dengan hukum. Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, dan harta benda.