Mereka juga berkoordinasi dengan Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila NTB, Eddy Sophian, ST, dan mempertimbangkan aksi solidaritas jika proses hukum tidak berjalan dengan semestinya.
Dugaan Pelanggaran Hak dan Perlindungan Data Pribadi
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi dan prosedur investigasi yang sesuai dengan hukum. Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, dan harta benda.
Selain itu, Pasal 12 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa tidak seorang pun dapat diganggu secara sewenang-wenang dalam urusan pribadinya. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga mengatur larangan dan ancaman pidana bagi pihak yang mengakses data pribadi tanpa hak dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara.
Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini akan terus dipantau, mengingat dampaknya terhadap hak asasi dan perlindungan data pribadi karyawan.
Page: 1 2
Liputanntb.com - Perjuangan para calon Taruna Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG) tahun 2025…
Liputanntb.com - Jakarta, 7 Agustus 2025. Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dijadwalkan menjalani pemeriksaan tes…
Liputanntb.com - Mataram, 6 Agustus 2025 – Satuan Tugas Program Makan Bergizi Gratis (Satgas MBG)…
Liputanntb.com - Mataram, 6 Agustus 2025. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Pengurus…
Liputanntb.com - Mataram. Kabar gembira bagi para pencari kerja di NTB! Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat…
Liputanntb.com - Mulai 1 Agustus 2025, pemerintah mulai mencairkan gaji pokok PNS setelah penyesuaian kenaikan…