tajam terpercaya

ADA APA DENGAN BANK MANDIRI? Pengabdian 28 Tahun Tanpa Lelah, Berujung PHK

Selain itu, Pasal 12 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa tidak seorang pun dapat diganggu secara sewenang-wenang dalam urusan pribadinya. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga mengatur larangan dan ancaman pidana bagi pihak yang mengakses data pribadi tanpa hak dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara.

3628279735105432 google.com, pub-3628279735105432, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini akan terus dipantau, mengingat dampaknya terhadap hak asasi dan perlindungan data pribadi karyawan.