Liputanntb.com – Mataram, NTB – Publik NTB tengah ramai membicarakan keputusan Polda NTB yang akan menunda pemeriksaan H. Suhaili Fadhil Thohir, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Abah Uhel. Bakal calon Wakil Gubernur NTB ini tengah menghadapi kasus hukum yang melibatkan tuduhan penipuan, penggelapan, dan pemerasan yang dilaporkan inisial DV. Namun, yang membuat banyak orang penasaran adalah keputusan rencana penundaan pemeriksaan terhadap Abah Uhel, yang kebetulan panggilannya dijadwalkan pada 27 Agustus 2024, bertepatan dengan hari pertama pembukaan pendaftaran pasangan calon kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mengapa Polda NTB mengambil langkah ini? Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, Kamis (22/8/2024), mengungkapkan jika penundaan itu dilakukan berdasarkan Telegram Petunjuk dan Arahan (TR Jukrah) internal kepolisian.
“Pada tahap setelah pendaftaran nanti, kita akan mengikuti petunjuk dari TR Jukrah, yang mengatur penundaan sementara pemeriksaan kasus hukum bagi calon kepala daerah,” jelasnya.
Page: 1 2
Jumlah Jembatan di NTB dan Biaya Pembangunannya: Fakta Terbaru 2025 Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)…
Pendaftaran CPNS 2025 Resmi Dibuka Juli: Syarat, Jadwal, Link Resmi, dan Contoh Soal Tes 📝…
Resmi Naik 8%: Rincian Gaji ASN dan PNS Golongan IIIA Tahun 2025 Pemerintah Indonesia secara…
KORPRI Usulkan Kenaikan Usia Pensiun ASN Terbaru 2025: Jabatan Fungsional hingga 70 Tahun Korps Pegawai…
Dosen di Mataram Ditangkap Sat Reskrim Polres Lombok Barat atas Dugaan Pencabulan Siswi SD Kronologi…
Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-117 di Kampus UNU NTB Mataram Mataram – Suasana khidmat dan…