tajam terpercaya

Aktivis Fihiruddin Diserang, Dua Saksi Ungkap Dampak Fatal!

MATARAM – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan aktivis M. Fihiruddin terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa, 15 Juli 2025. Agenda persidangan kali ini memasuki tahap pemeriksaan saksi fakta dari pihak penggugat.

3628279735105432 google.com, pub-3628279735105432, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Tim kuasa hukum Fihiruddin, Gilang Hadi Pratama, S.H., menghadirkan dua saksi yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas usaha kliennya. Mereka adalah Ruhman, S.H., Direktur PT Rajawali Buana Agung (RBA), dan Lukmanul Hakim, Manajer Operasional The Sultan Food.

Saksi: Kerugian Bisnis Mencapai Miliaran Rupiah

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Ruhman membeberkan bahwa Fihiruddin menjabat sebagai Direktur Marketing PT RBA sejak tahun 2019. Perusahaan tersebut bergerak di bidang jasa pengamanan dan cleaning service. Selama menjabat, Fihiruddin berhasil membawa empat kontrak besar senilai total Rp9 miliar per tahun.

“Fihiruddin menerima gaji dan bonus kinerja sekitar Rp50 juta per bulan untuk setiap kontrak yang berhasil didapatkan,” ujar Ruhman.

Namun, Ruhman mengungkapkan bahwa sejak Fihiruddin tersangkut masalah hukum, kepercayaan klien terhadap perusahaan menurun drastis. Komunikasi dengan mitra kerja terputus dan berujung pada pemutusan kontrak.

“Klien kami selama ini berhubungan langsung dengan Pak Fihiruddin. Setelah kasus itu, semua komunikasi berhenti dan kami kehilangan empat kontrak besar,” imbuhnya.

Sementara itu, Lukmanul Hakim dari The Sultan Food juga mengaku bisnis kuliner yang dikelolanya mengalami dampak signifikan. Sebelum kasus Fihiruddin mencuat, restoran yang berlokasi di pusat Kota Mataram itu bisa meraup omset harian hingga Rp15 juta.

“Setelah beliau dilaporkan ke aparat, pengunjung mulai sepi. Dalam dua bulan, usaha kami terpaksa ditutup karena kerugian operasional,” ungkap Lukman.

Menurutnya, banyak pelanggan restoran berasal dari jaringan pribadi Fihiruddin yang rutin membawa tamu ke sana.

Latar Belakang Gugatan: Fihiruddin Pernah Ditahan, Kini Gugat DPRD

Sebagaimana diketahui, Fihiruddin pernah ditahan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh Polda NTB. Namun, ia kemudian dibebaskan setelah Pengadilan Negeri Mataram menyatakan tidak bersalah, putusan yang turut diperkuat oleh Mahkamah Agung RI.

Merasa dirugikan oleh sejumlah tindakan dan pernyataan yang dilakukan oleh Ketua dan beberapa fraksi DPRD NTB, Fihiruddin kemudian melayangkan gugatan PMH terhadap lembaga tersebut. Meski sempat dinyatakan tidak diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) dalam proses banding di Pengadilan Tinggi NTB, kini perkara itu kembali dibuka dan disidangkan di PN Mataram.

Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.