tajam terpercaya

Aktivitas Bongkar Muat BBM Subsidi Diduga Ilegal di Teluk Awang, Begini Kata Ketua ALARM NTB

Liputnntb.com –  Lombok Tengah – Aktivitas bongkar muat bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Pelabuhan Teluk Awang, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, diduga kuat berlangsung secara ilegal.

3628279735105432 google.com, pub-3628279735105432, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menanggapi laporan masyarakat, Aliansi Rakyat Menggugat Nusa Tenggara Barat (ALARM-NTB) langsung turun melakukan investigasi lapangan. Ketua ALARM-NTB, Lalu Hizzi, memimpin langsung investigasi tersebut bersama sejumlah anggota dan awak media.

Baca:Harga BBM Turun Mulai 1 Juni 2025! Cek Daftar Lengkap Harga Pertamina di SPBU Seluruh Indonesia

Perusahaan Diduga Tak Berizin, Tak Terdaftar di Pertamina

Dalam investigasi itu, tim ALARM-NTB menemukan adanya aktivitas pemindahan BBM solar dari kapal ke truk tangki. Diketahui bahwa solar tersebut didistribusikan oleh sebuah perusahaan berinisial PT. MSE, yang diduga kuat tidak memiliki izin resmi.

“Sebelumnya kami telah melakukan pengecekan langsung ke Depot Pertamina Ampenan, dan hasilnya perusahaan PT. MSE tidak terdaftar sebagai keagenan atau transportir resmi BBM jenis solar,” ungkap Lalu Hizzi kepada media.

Bukti Ditemukan: Truk Tangki Berisi 5.000 Liter Solar & Invoice Transaksi

Lalu Hizzi menyebutkan bahwa timnya berhasil memperoleh data lengkap perusahaan penerima BBM tersebut, termasuk foto truk tangki pengangkut berisi 5.000 liter solar yang sedang melakukan aktivitas pindah muat di lokasi.

“Iya benar, saya sudah mendapatkan dokumen serta nama perusahaan, sekaligus foto truk tangki pengangkut yang sedang melakukan aktivitas pindah muat BBM, dengan surat jalan dan nomor invoice: 001/MSB-SB/V/2025 tertanggal 24 Mei 2025,” ujar Lalu Hizzi.

Berikut data pada invoice yang berhasil diperoleh: