Program Stimulus Ini Bertujuan Meringankan Beban Masyarakat
Pemerintah Indonesia kembali mengumumkan pemberian diskon tarif listrik yang akan mulai berlaku pada tanggal 5 Juni 2025. Program ini ditujukan untuk membantu meringankan beban masyarakat, khususnya pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 450 VA hingga 2.200 VA.
Baca Juga:Pendaftaran CPNS 2025 Resmi Dibuka Juli: Syarat, Jadwal, Link Resmi, dan Contoh Soal Tes
Menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kebijakan ini merupakan bagian dari langkah stimulus ekonomi pemerintah untuk memastikan kebutuhan listrik masyarakat tetap terjangkau di tengah kondisi perekonomian yang masih menantang.
Detail Diskon dan Mekanisme Penerapan Tarif Listrik
Diskon tarif listrik yang diberikan mencapai hingga 50 persen dari tarif normal. Pelanggan listrik prabayar dapat membeli token listrik dengan harga yang sudah dipotong diskon, sedangkan pelanggan pascabayar akan menerima potongan langsung pada tagihan listrik bulanan mereka.