Liputanntb.com – Kasus pembunuhan dan mutilasi yang menimpa Uswatun Hasanah (29) terjadi pada 23 Januari 2025 di Ngawi, Jawa Timur. Tersangka, Rochmat Tri Hartanto alias Antok (33), diduga telah merencanakan kejahatan ini sejak 19 Januari 2025.
Antok mengajak korban bertemu dengan iming-iming uang sebesar satu juta rupiah. Setelah pertemuan di Terminal Gayatri, Tulungagung, keduanya menuju sebuah hotel di Kediri.
Di sana, Antok mencekik Uswatun hingga tewas, kemudian memutilasi tubuhnya menjadi beberapa bagian. Potongan tubuh korban ditemukan dalam koper merah di hutan wilayah Ngawi.
Antok diketahui pernah bekerja selama delapan tahun di pabrik pengemasan di Korea Selatan, yang mungkin mempengaruhi caranya dalam mengemas potongan tubuh korban dengan rapi.
Adapun Proses pelaksanaan hukuman mati di Indonesia diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan. Berikut adalah tahapan umum yang dilalui dalam eksekusi terpidana mati:
- Pemberitahuan Eksekusi: Tiga hari atau 3×24 jam sebelum eksekusi dilaksanakan, jaksa memberitahukan kepada terpidana mengenai rencana pelaksanaan hukuman mati. Jika terpidana adalah wanita hamil, eksekusi ditunda hingga 40 hari setelah melahirkan.
- Pembentukan Regu Tembak: Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) di wilayah tempat eksekusi membentuk regu tembak yang terdiri dari seorang bintara dan 12 tamtama di bawah pimpinan seorang perwira. Regu ini berasal dari Brigade Mobil (Brimob).
- Pelaksanaan Eksekusi: Eksekusi dilakukan dengan cara ditembak sampai mati. Terpidana dibawa ke lokasi eksekusi, biasanya di area yang telah ditentukan, dan ditembak oleh regu tembak yang telah ditunjuk.
- Pengakhiran: Setelah eksekusi, jenazah terpidana diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan. Jika keluarga tidak bersedia atau tidak ada, maka negara yang akan mengurus pemakaman sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Perlu dicatat bahwa proses ini dilakukan dengan mempertimbangkan hak-hak terpidana dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.