Liputanntb.com – Lombok Tengah – Sekertaris Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Lombok Tengah (Loteng) Sukron Makmum meminta Kapolres Loteng serius tangani kasus Bantuan Pangan (Bapang) yang menyeret dua Desa di loteng yang tersandung dugaan korupsi.
Dijelaskan Sekjen GMPRI Loteng, satreskrim Polres Lombok Tengah Sudah Menetapkan Tujuh orang Tersangka Dalam kasus dugaan penyelewengan bantuan pangan (Bapang) berupa beras yang terjadi di Desa Pandan Indah Kecamatan Praya Barat Daya dan Desa Barabali Kecamatan Batukliang, Penetapan Status Tersangka Kepada Tujuh orang tersebut sekitar tanggal 28 Desember 2024, adapun tujuh tersangka ini terdiri dari tiga dari Desa Barabali yaitu Kades Barabali inisial LAJ Staf Keuangan dan Koordinator Desa dan ada empat tersangka dari Desa Pandan Indah Yaitu Kepala Desa Pandan Indah Inisial MN, Koordinator Desa dan dua Penjual Beras.
Meski sudah ditetapkan menjadi Tersangka ketujuh orang ini belum dilakukan Penahan Oleh Polres Lombok Tengah. Berbeda dengan Kasus lain begitu di jadikan tersangka langsung ditahan,Padahal sama sama kooperatif dalam menjalani proses Hukum.