“Hukum adalah panglima tertinggi di negara yang kita cintai ini, mohon di tegakkan se tegak tegaknya,” pinta Sukron.
Sementara Pembina GMPRI Lalu Eko mihardi yang juga penggiat Anti Korupsi yang di wawancara oleh awak di media di tempat terpisah menyampaikan GMPRI sangat menghormati proses Hukum yang sedang Berjalan, Pemberantasan tindak pidana Korupsi sangat Erat kaitannya dengan Penegakan Hukum, tentunya dalam memberikan Efek jera terhadap para koruptor serta memberi rasa takut bagi yang akan melakukan tindak pidana Korupsi, terlebih lagi tindak pidana korupsi adalah jenis tindak pidana khusus.
ia menambahkan dalam kasus ini kuat dugaan adanya penyalah gunaan kekuasan atau kewenangan oleh pejabat atau swasta dalam upaya memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok secara ilegal yang mengakibatkan kerugian terhadap keuangan Negara.
GMPRI berharap kasus ini segara P21, kerugian keuangan Negaranya sudah jelas 226 jt untuk dua dugaan korupsi ini ,berdasarkan perhitungan atau Audit dari BPKP, penyidik polres Se tahu saya menjerat para tersangka dengan Undang undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.GMPRI berpesan kepada penyidik polres jangan mengabaikan pasal 4 Undang undang 31 tahun 1999 tentang Tipikor.
Page: 1 2
Liputanntb.com - Perjuangan para calon Taruna Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG) tahun 2025…
Liputanntb.com - Jakarta, 7 Agustus 2025. Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dijadwalkan menjalani pemeriksaan tes…
Liputanntb.com - Mataram, 6 Agustus 2025 – Satuan Tugas Program Makan Bergizi Gratis (Satgas MBG)…
Liputanntb.com - Mataram, 6 Agustus 2025. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Pengurus…
Liputanntb.com - Mataram. Kabar gembira bagi para pencari kerja di NTB! Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat…
Liputanntb.com - Mulai 1 Agustus 2025, pemerintah mulai mencairkan gaji pokok PNS setelah penyesuaian kenaikan…