Liputantb.com – Informasi dari Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, ada satu bakal calon kepala daerah (bacakada) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Tessa mengatakan, KPK saat ini masih memproses surat terkait bacakada yang berstatus tersangka tersebut sebelum diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Belum, belum itu (surat ke KPU) masih dalam proses diskusi dan pembicaraan di internal,” kata Tessa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (10/9/2024). Kompas.com.
Baca:Alasan PDIP Batal Mengumumkan nama Anies Baswedan sebagai calon kepala daerah di Jakarta?
“Baru satu, baru satu (bacakada berstatus tersangka),” sambungnya.
Namun, Tessa tidak mengungkapkan lebih lanjut mengenai identitas bacakada yang dimaksud. Ia menambahkan, KPK akan segera mengirimkan surat tersebut kepada KPU.
“Sepanjang pengetahuan saya yang termasuk di dalam undang-undang yang sudah berstatus terpidana, terpidana itu tentunya yang sudah dijatuhi hukuman oleh Hakim,” ujarnya.
KPU tunggu surat dari KPK Sebelumnya, Komisioner KPU Idham Kholik menyatakan, KPU masih menunggu surat keterangan dari KPK mengenai bacakada yang berstatus tersangka tindak pidana korupsi.
“Sampai pagi ini kami belum menerima surat tersebut, ya tentunya kami menunggu,” ujar Idham di Lapangan Palakali, Kukusan, Depok, Sabtu (7/9/2024).
Idham menjelaskan, KPU tidak memiliki wewenang untuk mengumumkan status tersangka kepada publik, karena proses hukum masih berlangsung di aparat penegak hukum.