tajam terpercaya

Aturan Baru! Guru Besar Hingga Asisten Ahli Sri Mulyani Tetapkan Standar Honor Dosen, Cek Rinciannya

Liputanntb.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan honorarium bagi dosen, termasuk Guru Besar, Lektor, dan Asisten Ahli, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

3628279735105432 google.com, pub-3628279735105432, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Peraturan ini mengatur besaran honorarium berdasarkan jenjang pendidikan dan jabatan akademik dosen.

Honorarium Mengajar per SKS/Hadir:

  • Jenjang Sarjana (S1), Diploma, dan Profesi:
    • Guru Besar: Rp300.000
    • Lektor Kepala: Rp250.000
    • Lektor: Rp200.000
    • Asisten Ahli: Rp175.000
  • Jenjang Magister (S2) atau Spesialis 1:
    • Guru Besar: Rp350.000
    • Lektor Kepala: Rp300.000
    • Lektor: Rp250.000
    • Asisten Ahli: Rp200.000
  • Jenjang Doktor (S3) atau Spesialis 2:
    • Guru Besar: Rp400.000
    • Lektor Kepala: Rp350.000
    • Lektor: Rp300.000
    • Asisten Ahli: Rp250.000
  • Kelas Internasional:
    • Guru Besar: Rp400.000
    • Lektor Kepala: Rp350.000
    • Lektor: Rp300.000
    • Asisten Ahli: Rp250.000

Selain honorarium mengajar, dosen yang diberikan tugas tambahan atau tugas khusus tertentu juga menerima honorarium bulanan sesuai dengan jabatan dan lingkup tugasnya. Misalnya, Ketua Program Studi menerima honorarium sebesar Rp1.500.000 per bulan, sementara Sekretaris Program Studi menerima Rp1.000.000 per bulan.