Liputanntb.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan honorarium bagi dosen, termasuk Guru Besar, Lektor, dan Asisten Ahli, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Peraturan ini mengatur besaran honorarium berdasarkan jenjang pendidikan dan jabatan akademik dosen.
Honorarium Mengajar per SKS/Hadir:
- Jenjang Sarjana (S1), Diploma, dan Profesi:
- Guru Besar: Rp300.000
- Lektor Kepala: Rp250.000
- Lektor: Rp200.000
- Asisten Ahli: Rp175.000
- Jenjang Magister (S2) atau Spesialis 1:
- Guru Besar: Rp350.000
- Lektor Kepala: Rp300.000
- Lektor: Rp250.000
- Asisten Ahli: Rp200.000
- Jenjang Doktor (S3) atau Spesialis 2:
- Guru Besar: Rp400.000
- Lektor Kepala: Rp350.000
- Lektor: Rp300.000
- Asisten Ahli: Rp250.000
- Kelas Internasional:
- Guru Besar: Rp400.000
- Lektor Kepala: Rp350.000
- Lektor: Rp300.000
- Asisten Ahli: Rp250.000
Selain honorarium mengajar, dosen yang diberikan tugas tambahan atau tugas khusus tertentu juga menerima honorarium bulanan sesuai dengan jabatan dan lingkup tugasnya. Misalnya, Ketua Program Studi menerima honorarium sebesar Rp1.500.000 per bulan, sementara Sekretaris Program Studi menerima Rp1.000.000 per bulan.