tajam terpercaya

Berawal dari Percakapan, Pelajari Pola Sexual Grooming

Zainul juga menjelaskan bahwa sexual grooming termasuk ke dalam kategori kekerasan seksual berdasarkan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ia mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mengenali tanda-tanda grooming, seperti pelaku yang mencoba membangun kedekatan melalui perhatian khusus, hadiah, atau pujian, dan berusaha mengisolasi korban dari lingkungan sosial mereka.

3628279735105432 google.com, pub-3628279735105432, DIRECT, f08c47fec0942fa0

“Kasus sexual grooming sering kali sulit terdeteksi karena pelaku menggunakan manipulasi yang halus, membuat korban merasa terikat secara emosional dan enggan untuk melaporkan,” ujar Zainul.

Maka dengan kepedulian terhadap isu kekerasan seksual ini, UNU NTB menghadirkan Satgas PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) sebagai bentuk dukungan terhadap lingkungan kampus yang aman dan inklusif. Di samping itu, UNU NTB juga memperkenalkan jurusan baru, S1 Ilmu Hukum Bisnis, yang memungkinkan mahasiswa mempelajari hukum secara praktis dan relevan dengan dunia usaha.

Berlangsung di lapangan yang asri, kegiatan ini memberikan suasana nyaman sehingga siswa dapat dengan mudah menyerap informasi.