Zainul juga menjelaskan bahwa sexual grooming termasuk ke dalam kategori kekerasan seksual berdasarkan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ia mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mengenali tanda-tanda grooming, seperti pelaku yang mencoba membangun kedekatan melalui perhatian khusus, hadiah, atau pujian, dan berusaha mengisolasi korban dari lingkungan sosial mereka.
“Kasus sexual grooming sering kali sulit terdeteksi karena pelaku menggunakan manipulasi yang halus, membuat korban merasa terikat secara emosional dan enggan untuk melaporkan,” ujar Zainul.
Maka dengan kepedulian terhadap isu kekerasan seksual ini, UNU NTB menghadirkan Satgas PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) sebagai bentuk dukungan terhadap lingkungan kampus yang aman dan inklusif. Di samping itu, UNU NTB juga memperkenalkan jurusan baru, S1 Ilmu Hukum Bisnis, yang memungkinkan mahasiswa mempelajari hukum secara praktis dan relevan dengan dunia usaha.
Berlangsung di lapangan yang asri, kegiatan ini memberikan suasana nyaman sehingga siswa dapat dengan mudah menyerap informasi.
Liputanntb.com - Mataram. Kegiatan Wilayah 8 (Bali-NTB) berlangsung di Ballroom ATQIA Universitas Nahdlatul Ulama Nusa…
Liputanntb.com - Kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% merupakan langkah positif dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja. Namun,…
Liputanntb.com - Proses seleksi calon komisaris Bank NTB Syariah telah mencapai tahap akhir. Sebanyak 30…
Lombok Tengah, – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan telah terjadi gempa bumi dengan magnitudo…
Liputanntb.com - Pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat diperkirakan akan mengeluarkan dana sebesar Rp20 triliun untuk…
Liputanntb.com - Sebuah video yang menampilkan sejumlah jemaah haji Indonesia diturunkan dari bus dan koper…