Sementara itu, pihak otoritas bandara juga belum memberikan pernyataan resmi terkait polemik ini. Situasi ini menambah ketidakpastian bagi layanan transportasi di bandara, terutama bagi penumpang yang mengandalkan taksi sebagai moda transportasi utama.
Namun, berdasarkan informasi yang tersedia, PT Angkasa Pura I selaku pengelola Bandara Internasional Lombok hanya mengizinkan layanan transportasi yang memiliki izin resmi untuk beroperasi di area bandara seperti menyediakan tempat parkir resmi bagi taksi, termasuk taksi dari perusahaan tertentu seperti Blue Bird.
Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan, kenyamanan, dan ketertiban layanan transportasi bagi penumpang.
Banyak penumpang memilih Blue Bird atau layanan taksi resmi lainnya di bandara karena faktor keamanan, tarif yang transparan, serta kenyamanan.
Dengan adanya tempat parkir resmi untuk taksi di bandara, penumpang dapat lebih mudah mendapatkan layanan transportasi tanpa harus khawatir dengan tarif tidak resmi atau praktik taksi liar.
Liputanntb.com - Mataram. Kegiatan Wilayah 8 (Bali-NTB) berlangsung di Ballroom ATQIA Universitas Nahdlatul Ulama Nusa…
Liputanntb.com - Kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% merupakan langkah positif dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja. Namun,…
Liputanntb.com - Proses seleksi calon komisaris Bank NTB Syariah telah mencapai tahap akhir. Sebanyak 30…
Lombok Tengah, – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan telah terjadi gempa bumi dengan magnitudo…
Liputanntb.com - Pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat diperkirakan akan mengeluarkan dana sebesar Rp20 triliun untuk…
Liputanntb.com - Sebuah video yang menampilkan sejumlah jemaah haji Indonesia diturunkan dari bus dan koper…