Artikel

CATAT! Mahasiswa Penerima BPI Dilarang Melakukan Perkuliahan Online

Liputanntb.com – Beasiswa Mahasiswa penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) tidak diperbolehkan melakukan perkuliahan secara online atau daring (dalam jaringan) atau hybrid dalam waktu lama walaupun pihak perguruan tinggi dimana mahasiswa berkuliah membolehkannya.

“Dalam skema BPI ada Living Allowance atau biaya hidup bulanan, karena itu mahasiswa penerima BPI harus tinggal dan berada di kota dimana perguruan tinggi berada. Kami menemukan adanya mahasiswa penerima BPI yang melakukan perkuliahan online di tempat tinggal yang berbeda kota dengan kampusnya dalam waktu satu sampai dua semester, kami tegaskan itu tidak boleh dalam alasan apapun.”

Demikian ditegaskan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi (BPPT), Ratna Prabandari, pada  kegiatan Sinkronisasi  Data Penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Tahun 2021-2023 dan Pendaftar BPI Dalam Negeri Tahun 2024 Wilayah II di Medan, 26 September 2024.

Mahasiswa penerima BPI yang melakukan perkuliahan secara online tersebut merupakan salah satu dari beberapa temuan hasil monitoring yang dilakukan BPPT. Temuan lain adalah adanya mahasiswa penerima BPI yang tidak dalam status tugas belajar atau masih melakukan pekerjaan selama melaksanakan perkuliahan.

“Itu kan sudah jelas aturannya, bahwa penerima BPI harus dalam posisi tugas belajar, artinya cuti dari pekerjaannya, termasuk hal ini berlaku bagi mahasiswa yang diterima atau diangkat sebagai CPNS atau PPPK, “katanya.

Ditegaskan Ratna, mahasiswa penerima BPI diperbolehkan tetap bekerja dengan mengabaikan tugas belajar bila bekerja sebagai teaching assistant, research assistant, atau pekerjaan tersebut merupakan bagian wajib dari studi.

Ratna juga menyoroti adanya pelanggaran yang dilakukan mahasiswa penerima BPI berupa pemalsuan dokumen akademik, antara lain pemalsuan tandatangan promotor tesis atau disertas, pemalsuan transkrip nilai akademik pada Kartu Hasil Studi (KHS), serta adanya mahasiswa penerima BPI yang juga menerima beasiswa untuk komponen pembiayaan yang sama atau double funding dari pemerintah daerah.

Page: 1 2 3

liputanntb.com

Recent Posts

Prestasi Beruntun, Dosen UNU NTB Raih Hibah Kompetitif Nasional 2025

Liputantb.com - Mataram – Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat (UNU NTB) kembali mencatatkan prestasi…

8 jam ago

Elvadwi: Memimpin Kombel Meroket, Menggerakkan Guru Menembus Batas

Liputanntb.com - Mataram. Sebuah komunitas belajar sejatinya menjadi ruang bagi guru untuk saling mendukung, bekerja…

1 hari ago

Mahasiswa B3KL IAIQH Bagu Gelar Penghijauan di Desa Aik Berik, Wujud Nyata Peduli Alam

Liputanntb.com - Lombok Tengah Mahasiswa Belajar Berkarya Berbasis Kerja Lapangan (B3KL) Institut Agama Islam Qomarul…

3 hari ago

Ketua KI NTB Ucapkan Selamat kepada Ketua PWI NTB Terpilih, Dorong Sinergi untuk Keterbukaan Informasi dan Literasi Publik

Liputanntb. com - Mataram . Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Suaib Qury…

5 hari ago

253 Ribu Guru PAUD Non-Formal Cair BSU Rp600 Ribu, Cek Nama Anda Sekarang!

Jakarta – Sebanyak 253.407 pendidik PAUD Non-Formal yang mengajar di Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan…

5 hari ago

Alwan ,Tong, Harumkan Lombok Barat, Raih Perak di Kejuaraan Nasional Malang Roller Mbois 2025

Liputanntb.com - Malang. Sorak sorai penonton mengiringi langkah kaki Alwan Watoni, atlet muda berbakat asal Lombok…

6 hari ago