Liputanntb.com – Mulai tahun 2025, Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA di Indonesia akan mengalami perubahan signifikan dengan menggantikan sistem zonasi menjadi rayonisasi.
Perubahan ini memungkinkan siswa mendaftar ke sekolah di luar provinsi domisili mereka, terutama bagi yang tinggal di wilayah perbatasan antarprovinsi.
Dalam sistem rayonisasi, alokasi kuota penerimaan siswa juga mengalami penyesuaian. Berikut adalah pembagian kuota untuk jenjang SMA:
- Jalur Domisili: Minimal 30%
- Jalur Afirmasi: Minimal 30%
- Jalur Mutasi: Maksimal 5%
- Jalur Prestasi: Minimal 30%
Jalur domisili, yang sebelumnya dikenal sebagai jalur zonasi, kini diperluas cakupannya melalui sistem rayonisasi berbasis provinsi. Hal ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas lebih bagi siswa dalam memilih sekolah, terutama bagi mereka yang berada di daerah perbatasan antarprovinsi.
Selain itu, jalur afirmasi ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas, sementara jalur mutasi diperuntukkan bagi siswa yang orang tuanya mengalami perpindahan tugas. Jalur prestasi memberikan kesempatan bagi siswa dengan capaian akademik atau non-akademik unggul untuk diterima di sekolah pilihan mereka.
Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan akses dan pemerataan pendidikan bagi seluruh siswa di Indonesia, serta mengakomodasi kebutuhan khusus bagi mereka yang tinggal di wilayah perbatasan antarprovinsi.