tajam terpercaya

Cek Kilometer Listrik Anda! Mari Kenali Tarif Listrik Non Subsidi April Ini

Berlaku Mulai Hari Ini Diskon Tarif Listrik Sebesar 50 Persen Hingga di Bawah 2.200 VA
Berlaku Mulai Hari Ini Diskon Tarif Listrik Sebesar 50 Persen Hingga di Bawah 2.200 VA. Photo (Liputanntb.com)

Golongan non subsidi adalah kelompok pelanggan listrik yang tidak menerima bantuan subsidi dari pemerintah, sehingga tarif listrik yang dikenakan sesuai dengan tarif keekonomian atau biaya produksi listrik.

3628279735105432 google.com, pub-3628279735105432, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Berikut adalah daftar tarif listrik per kWh untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi yang berlaku mulai 6 April 2025:

  1. Rumah Tangga Kecil (R-1/TR)

    • Daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh

    • Daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

    • Daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

  2. Rumah Tangga Menengah (R-2/TR)

    • Daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

  3. Rumah Tangga Besar (R-3/TR)

    • Daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

  4. Bisnis Menengah (B-2/TR)

    • Daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh

  5. Bisnis Besar (B-3/TM)

    • Daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

  6. Industri Menengah (I-3/TM)

    • Daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

  7. Industri Besar (I-4/TT)

    • Daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh

  8. Kantor Pemerintah Sedang (P-1/TR)

    • Daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh

  9. Kantor Pemerintah Besar (P-2/TM)

    • Daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh

  10. Penerangan Jalan Umum (P-3/TR)

    • Tarif: Rp 1.699,53 per kWh

  11. Layanan Khusus (L/TR, TM, TT)

    • Tarif: Rp 1.644,52 per kWh

Pemerintah telah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik pada triwulan II tahun 2025 demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi situs resmi PLN atau menghubungi layanan pelanggan PLN