-
Daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
Kantor Pemerintah Besar (P-2/TM)
-
Daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
Penerangan Jalan Umum (P-3/TR)
-
Tarif: Rp 1.699,53 per kWh
Layanan Khusus (L/TR, TM, TT)
-
Tarif: Rp 1.644,52 per kWh
Pemerintah telah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik pada triwulan II tahun 2025 demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi situs resmi PLN atau menghubungi layanan pelanggan PLN