Daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
Kantor Pemerintah Besar (P-2/TM)
Daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
Penerangan Jalan Umum (P-3/TR)
Tarif: Rp 1.699,53 per kWh
Layanan Khusus (L/TR, TM, TT)
Tarif: Rp 1.644,52 per kWh
Pemerintah telah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik pada triwulan II tahun 2025 demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi situs resmi PLN atau menghubungi layanan pelanggan PLN
Page: 1 2
Liputanntb.com - Kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% merupakan langkah positif dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja. Namun,…
Liputanntb.com - Proses seleksi calon komisaris Bank NTB Syariah telah mencapai tahap akhir. Sebanyak 30…
Lombok Tengah, – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan telah terjadi gempa bumi dengan magnitudo…
Liputanntb.com - Pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat diperkirakan akan mengeluarkan dana sebesar Rp20 triliun untuk…
Liputanntb.com - Sebuah video yang menampilkan sejumlah jemaah haji Indonesia diturunkan dari bus dan koper…
Liputanntb.com - MATARAM – Pojok NTB menggelar dialog publik di Meeino Warking, Kota Mataram pada…