Golongan non subsidi adalah kelompok pelanggan listrik yang tidak menerima bantuan subsidi dari pemerintah, sehingga tarif listrik yang dikenakan sesuai dengan tarif keekonomian atau biaya produksi listrik.
Berikut adalah daftar tarif listrik per kWh untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi yang berlaku mulai 6 April 2025:
-
Rumah Tangga Kecil (R-1/TR)
-
Daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
-
Daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
-
Daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
-
-
Rumah Tangga Menengah (R-2/TR)
-
Daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
-
-
Rumah Tangga Besar (R-3/TR)
-
Daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
-
-
Bisnis Menengah (B-2/TR)
-
Daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
-
-
Bisnis Besar (B-3/TM)
-
Daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
-
-
Industri Menengah (I-3/TM)
-
Daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
-
-
Industri Besar (I-4/TT)
-
Daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
-
-
Kantor Pemerintah Sedang (P-1/TR)