Pemerintah telah mengumumkan bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang direkrut pada tahun 2024 akan segera dilantik pada tahun 2025.
Baca Juga:Tahu Nggak, Gaji Gubernur 2025 Itu Segini?
Sebagai bagian dari kebijakan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara, gaji pokok mereka mengalami kenaikan sebesar 8 persen, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 .
Baca:Kaget! Segini Total Gaji dan Tunjangan DPRD NTB per Bulan
Berikut adalah rincian gaji pokok PNS setelah kenaikan 8 persen:
-
Golongan II:
-
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
-
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
-
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
-
IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
-
-
Golongan III:
-
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
-
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
-
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
-
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
-
-
Golongan IV:
-
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
-
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
-
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
-
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
-
Selain gaji pokok, PPPK juga menerima berbagai tunjangan, termasuk tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural/fungsional, dan tunjangan lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
Kenaikan gaji ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024 dan telah dicairkan sejak 1 Maret 2024, termasuk rapelan untuk bulan Januari dan Februari .
Untuk informasi lebih lanjut mengenai gaji CPNS dan PPPK tahap 1 tahun 2025, Anda dapat menonton video berikut: