Lombok – AF, Ketua Yayasan sebuah pondok pesantren di Gunung Sari, Lombok Barat, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap santriwati.
3628279735105432
google.com, pub-3628279735105432, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Baca Juga:Pemaksaan Perkawinan Anak Merupakan Tindakan Melawan Hukum!
Kasus ini mencuat setelah viralnya serial Malaysia berjudul Bidaah, yang menampilkan karakter antagonis bernama Walid, memotivasi para korban untuk melapor.
Kronologi dan Modus
AF diduga melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan santriwati di berbagai lokasi dalam lingkungan pondok pesantren, termasuk kamar dan ruang kelas. Modus operandi yang digunakan adalah manipulasi psikologis dengan menjanjikan “keberkatan” agar korban dapat melahirkan anak-anak yang akan menjadi wali. Aksi ini diduga berlangsung sejak tahun 2016 hingga 2023.
Berita Terkait