tajam terpercaya

Dari Ustaz Jadi Predator, 22 Santriwati Melapor, Walid Lombok Ditetapkan Tersangka Kekerasan Seksual, Ini Kronologinya

Dari Ustaz Jadi Predator, 22 Santriwati Melapor, Walid Lombok Ditetapkan Tersangka Kekerasan Seksual
Dari Ustaz Jadi Predator, 22 Santriwati Melapor, Walid Lombok Ditetapkan Tersangka Kekerasan Seksual. (Dok. Istimewa).

Lombok – AF, Ketua Yayasan sebuah pondok pesantren di Gunung Sari, Lombok Barat, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap santriwati.

3628279735105432 google.com, pub-3628279735105432, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Baca Juga:Pemaksaan Perkawinan Anak Merupakan Tindakan Melawan Hukum!

Kasus ini mencuat setelah viralnya serial Malaysia berjudul Bidaah, yang menampilkan karakter antagonis bernama Walid, memotivasi para korban untuk melapor.

Kronologi dan Modus

AF diduga melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan santriwati di berbagai lokasi dalam lingkungan pondok pesantren, termasuk kamar dan ruang kelas. Modus operandi yang digunakan adalah manipulasi psikologis dengan menjanjikan “keberkatan” agar korban dapat melahirkan anak-anak yang akan menjadi wali. Aksi ini diduga berlangsung sejak tahun 2016 hingga 2023.

Penetapan Tersangka dan Penahanan

Pada Rabu malam, 23 April 2025, AF resmi ditahan oleh Satreskrim Polresta Mataram. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dua laporan: dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap santriwati.

Jumlah Korban dan Tuntutan Hukum

Hingga saat ini, sebanyak 22 santriwati telah melaporkan tindakan AF. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram mendorong aparat penegak hukum untuk menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 81 ayat 5 dan Pasal 82 ayat 4, yang memungkinkan hukuman maksimal berupa pidana mati atau seumur hidup bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Dampak Sosial dan Tanggapan Publik

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan pejabat daerah. Anggota DPRD NTB menyatakan keprihatinan mendalam dan mendesak evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak di lingkungan pendidikan dan perlunya sistem pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah kejadian serupa di masa depan