Artikel

EKSEKUSI YANG BELUM SELESAI DILAKSANAKAN TIDAK DAPAT DISANGGAH DALAM BENTUK GUGATAN, MELAINKAN DALAM BENTUK PERLAWANAN

Liputanntb.com – Menurut, M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul “Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Perdata”, pada asasnya, Upaya eksekusi hanya dapat dijalankan pada putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Namun, dalam praktiknya, dapat terjadi pelaksanaan Upaya eksekusi atas putusan hakim berkekuatan hukum tetap; yang mendatangkan kerugian terhadap hak dan kepentingan yang berperkara.

Merujuk Buku II Pendoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, disebutkan bahwa perlawanan eksekusi dapat dilakukan oleh pihak tereksekusi. Namun, dalam perlawanannya, pihak tereksekusi tersebut harus dapat membuktikan bahwa ia mempunyai alas hak yaitu: (1) hak milik, hak pakai, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak tanggungan, hak sewa; dan (2) hak-hak lainnya.

Eksekusi dalam bentuk gugatan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelinke Verklaard (NO).

Hal ini sejalan dengan *Putusan Mahkamah Agung RI No. 1281 K/Sip/1979 tanggal 15 April 1981* yang menyatakan bahwa:

“Bantahan terhadap eksekusi yang diajukan setelah eksekusi dilaksanakan tidak dapat diterima”. Artinya selama eksekusi yang diajukan belum dilaksanakan, salah satu pihak berperkara masih dapat mengajukan perlawanan eksekusi.

Selain itu, *Putusan Mahkamah Agung RI No. 523 K/PDT/2013, tanggal 11 Juli 2013.* menyatakan bahwa:

“Perjanjian yang telah jatuh tempo, lelang dapat dilaksanakan. In casu oleh karena belum ada Berita Acara Lelang, maka pelelangan dilakukan oleh Tergugat II belum selesai dengan kata lain bahwa eksekusi belum selesai. Eksekusi yang belum selesai dilaksanakan tidak dapat disanggah dalam bentuk guguatan, melainkan dalam bentuk perlawanan”

Jakarta,18 Agustus 2024.

liputanntb.com

Recent Posts

Prestasi Beruntun, Dosen UNU NTB Raih Hibah Kompetitif Nasional 2025

Liputantb.com - Mataram – Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat (UNU NTB) kembali mencatatkan prestasi…

2 hari ago

Elvadwi: Memimpin Kombel Meroket, Menggerakkan Guru Menembus Batas

Liputanntb.com - Mataram. Sebuah komunitas belajar sejatinya menjadi ruang bagi guru untuk saling mendukung, bekerja…

3 hari ago

Mahasiswa B3KL IAIQH Bagu Gelar Penghijauan di Desa Aik Berik, Wujud Nyata Peduli Alam

Liputanntb.com - Lombok Tengah Mahasiswa Belajar Berkarya Berbasis Kerja Lapangan (B3KL) Institut Agama Islam Qomarul…

4 hari ago

Ketua KI NTB Ucapkan Selamat kepada Ketua PWI NTB Terpilih, Dorong Sinergi untuk Keterbukaan Informasi dan Literasi Publik

Liputanntb. com - Mataram . Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Suaib Qury…

6 hari ago

253 Ribu Guru PAUD Non-Formal Cair BSU Rp600 Ribu, Cek Nama Anda Sekarang!

Jakarta – Sebanyak 253.407 pendidik PAUD Non-Formal yang mengajar di Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan…

6 hari ago

Alwan ,Tong, Harumkan Lombok Barat, Raih Perak di Kejuaraan Nasional Malang Roller Mbois 2025

Liputanntb.com - Malang. Sorak sorai penonton mengiringi langkah kaki Alwan Watoni, atlet muda berbakat asal Lombok…

7 hari ago