Nasional – Beberapa tokoh publik telah dilaporkan ke polisi terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kasus ini mencuat kembali setelah sebelumnya sempat mereda.
Baca Juga:Tikus Terekam Bawa Kabur Uang Rp22 Juta, Aksi Viral di Telegram Bikin Heboh Warganet
Tokoh yang Dilaporkan
Empat tokoh yang dilaporkan ke polisi terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi adalah:
-
Roy Suryo: Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga serta pakar telematika.
-
Rismon Sianipar: Ahli digital forensik.
-
Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA): Identitas lengkap tidak disebutkan dalam sumber.
-
Seorang pengacara: Identitas lengkap tidak disebutkan dalam sumber.
Mereka dilaporkan karena dianggap menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai keaslian ijazah Presiden Jokowi, yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.
Kasus Bambang Tri Mulyono
Sebelumnya, pada tahun 2022, Bambang Tri Mulyono bersama Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Solo. Mereka terbukti bersalah menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi melalui media sosial dan podcast.
Tanggapan Presiden Jokowi
Presiden Jokowi akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan empat tokoh tersebut ke polisi. Langkah ini diambil untuk menanggapi tuduhan yang dianggap tidak berdasar dan meresahkan masyarakat.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menyimak video berikut yang membahas respons dari Roy Suryo dan tokoh lainnya terkait laporan ini: