tajam terpercaya

Gaji PNS Golongan IIIA Tahun 2025 Mencapai Rp5 Jutaan per Bulan

Liputanntb.com – Pemerintah Indonesia secara resmi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebesar 8 persen pada tahun 2025.

3628279735105432 google.com, pub-3628279735105432, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dampaknya, gaji pokok untuk PNS Golongan IIIA tahun 2025 kini berkisar antara Rp3.005.000 hingga Rp5.088.000 per bulan, tergantung masa kerja golongan (MKG). Jika ditambahkan tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan lainnya, total penghasilan tembus Rp5 jutaan bahkan lebih.

Baca Juga:Resmi Naik, Ini Rincian Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2025, Ini Detailnya

Rincian Gaji Pokok PNS Golongan IIIA Tahun 2025

Masa Kerja (Tahun) Gaji Pokok (Rp)
0 tahun 3.005.000
10 tahun ±3.700.000
20 tahun ±4.500.000
32 tahun ke atas 5.088.000

Dasar Hukum dan Sumber Resmi:

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024

  • PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS

  • Pernyataan resmi Presiden RI dalam Pidato Nota Keuangan RAPBN 2024

  • Situs resmi BKN (https://www.bkn.go.id) dan Setneg.go.id

Tambahan Penghasilan

PNS Golongan IIIA juga menerima: