Lombok Tengah, LiputanNTB.com – Ketua Umum Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, menyerukan kepada masyarakat Lombok dan seluruh elemen gerakan sipil untuk memboikot PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) jika perusahaan tersebut tetap memaksakan kehendaknya menggusur pedagang di kawasan Pantai Tanjung Aan, Lombok Tengah.
Dalam pernyataannya, Lalu Ibnu Hajar menegaskan bahwa rencana penggusuran tersebut merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) karena akan berdampak langsung terhadap kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat setempat, khususnya masyarakat adat Sasak yang telah lama mendiami dan mencari nafkah di kawasan tersebut.
“Kami menilai bahwa tindakan penggusuran terhadap pedagang lokal di Pantai Tanjung Aan merupakan pelanggaran HAM. Ini bukan hanya tentang lahan, tapi tentang hidup dan mata pencaharian masyarakat adat,” tegas Lalu Ibnu Hajar.
Ia juga menekankan bahwa ITDC tidak boleh bertindak sewenang-wenang dan menggunakan pendekatan represif terhadap masyarakat. Kawasan Pantai Tanjung Aan, menurutnya, merupakan bagian dari wilayah adat masyarakat Sasak di Lombok Tengah bagian selatan, sehingga harus dihormati sebagai bagian dari identitas dan eksistensi masyarakat lokal.
Organisasi Masyarakat (Ormas) Sasaka Nusantara NTB secara tegas mendesak Pemerintah Daerah Lombok Tengah, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), dan dinas-dinas terkait untuk segera bertindak dan memperjuangkan hak-hak masyarakat yang terdampak oleh proyek pembangunan pariwisata di kawasan ITDC.
“Pemerintah tidak boleh diam. Negara harus hadir untuk melindungi rakyatnya dari ketimpangan akibat pembangunan yang tidak berpihak pada masyarakat kecil. Hak atas tanah, pekerjaan, dan lingkungan adalah hak dasar yang wajib dilindungi,” tambah Ibnu Hajar.
Ia juga mengingatkan bahwa pembangunan seharusnya memberikan manfaat yang adil dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat. Pemerintah perlu memastikan bahwa proyek-proyek seperti ITDC tidak menimbulkan ketimpangan sosial maupun konflik horizontal yang dapat merusak tatanan sosial masyarakat lokal.