tajam terpercaya

Gelar Doktor Honoris Terhadap Artis Raffi Ahmad Bikin Netizen Kepo!

Raffi Ahmad mendapat gelar Doktor Honoris Causa oleh Universal Institute of Professional Management (UIPM). Foto: Instagram/@raffinagita1717
Raffi Ahmad mendapat gelar Doktor Honoris Causa oleh Universal Institute of Professional Management (UIPM). Dok.Instagram/@raffinagita1717
Advertisements
Advertisements

Artis Raffi mendapatkan gelar doktor honoris causa (Dr. HC) dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) Thailand. Diketahui Raffi Sebagai keturunan Sunda dan Pakistan, ia adalah putra sulung dari pasangan Munawar Ahmad dan Amy Qanita. Raffi juga pendiri perusahaan RANS Entertainment.

Yuk Kita Bahas Apa Itu Gelar Honoris Causa?

Gelar Honoris Causa

Gelar honoris causa (H.C.) merupakan gelar kehormatan yang diberikan suatu perguruan tinggi atau universitas bagi seseorang yang dianggap memenuhi syarat mendapatkan gelar tersebut.

Honoris causa merupakan istilah dalam bahasa Latin yang berarti “demi kehormatan”. Gelar ini dianggap sebagai penghargaan paling bergengsi di dunia pendidikan tinggi.

Di Indonesia, pemberian gelar ini disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1980. Gelar honoris causa diberikan kepada seseorang yang dianggap berjasa dan/atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan dan umat manusia.

Penerima gelar biasanya seorang cendekiawan, penemu, penulis, seniman, musisi, wirausahawan, aktivis sosial, dan pemimpin politik atau pemerintahan terkemuka.

Gelar ini juga bisa diberikan kepada orang yang telah memberikan layanan seumur hidup kepada universitas melalui keanggotaan dewan, kerja sukarela, atau kontribusi finansial besar.

Dilansir dari laman West Virginia University, honoris causa diberikan kepada penerima tanpa orang itu perlu berkuliah dan lulus dari instansi yang mengeluarkan gelar tersebut.

Meski begitu, penerimanya tidak memiliki hak istimewa yang sama dengan orang yang mendapat gelar kehormatan karena pendidikannya.

Gelar kehormatan bukanlah gelar Ph.D. Penerima honoris causa bisa disapa dengan sebutan “doktor” dalam surat resmi universitas pemberi gelar tersebut atau dalam kampus tersebut.

Gelar “doktor” bisa dicantumkan pada nama penerimanya. Namun, dia tidak boleh menyebut dirinya sebagai “doktor” dan tidak bisa memakai gelar tersebut dalam hal resmi di luar universitas pemberi gelar.

Jika ditulis dalam biografi, gelar penerima harus diikuti kata-kata “honoris causa” untuk menandakan gelar itu adalah gelar kehormatan, bukan diperoleh melalui jalur pendidikan.

Netizen Ribut! 

Gara-garanya karena alamat kampus pemberi gelar, Universal Institute of Profesional Management (UIPM) dipertanyakan, hingga salah satu yang menanggapi hal tersebut adalah seorang guru besar UIN Jakarta, Burhanuddin Muhtadi.

Guru Besar Ilmu Politik itu menanyakan kenapa Raffi Ahmad mencari gelar demikian.

“Buat apa sih cari gelar doktor-doktoran, Aa Rafi?” ungkapnya dilansir liputanntb.com dari unggahannya di X, rabu  (2/10/2024).

Menurutnya, suami dari Nagita Slavina itu sudah hebat. Tak perlh lagi mencari gelar.

“Tanpa gelar pun Aa udah hebat,” ujarnya.

Adapun alamat kampus itu dipertanyakan usai seorang Warga Negara Indonesia (WNI) di Thailand mencoba mencari alamat kampus itu. Namun ia kelimpungan.

“Sebagai warga +62 yang tinggal di Bangkok, penasaran sama kampus yang kasih Doktor Honoris Causanya aa Raffi Ahmad,” kata pengguna X @Ibrahimniar.

Saat berada di destinasi alamat kampus tersebut, dia tidak menemukan tujuannya.
Dia nyatanya mendapati alamat Vibharadi-Rangsit 64, Yeak 3 ternyata bukanlah sebuah kampus melainkan sebuah hotel.

“Taraaa, Vibharadi-Rangsit 64, Yeak 3 yang ternyata hotel,” ujarnya.

Masih belum yakin dengan penemuannya, netizen tersebut sampai bertanya ke resepsionis untuk memastikan tempat ini.

“Sampai masuk dan tanya ke resepsionis terkait kebenaran alamat website UIPM. Ternyata bukan kampus,” sambungnya.

Keterangan Mengenai UIPM

Dilansir dari uipm.ac.id, UIPM berafiliasi dengan Status Konsultatif Khusus ECOSOC PBB dan melaksanakan pembangunan berkelanjutan, termasuk pendidikan, kemanusiaan, sosial, ekonomi, perdamaian, keamanan, dan lain-lain.

UIPM memiliki sistem “global managing” yakni dikelola secara global oleh beberapa negara yaitu Singapura, Malaysia, Indonesia, India, Thailand, Prancis, Amerika Serikat yang masing-masing saling mendukung.

Bagi mahasiswa global di UIPM, mereka akan belajar dari berbagai negara tanpa harus bertatap muka, melainkan hanya belajar di rumah atau di negara sendiri, dengan belajar mandiri. Hal ini karena sistem pembelajaran di UIPM 100 persen dilakukan online.

UIPM di Indonesia

Melalui situs resminya, UIPM mengklaim telah terakreditasi UAPCU Number 2000-HE-DE-874562 (CPD Accreditation Group di London-Inggris Raya) dan terlibat untuk mengoperasikan pendidikan jarak jauh di Indonesia.

Mengutip situs uapcu.org, UAPCU atau Asosiasi Universal Perguruan Tinggi dan Universitas Profesional adalah lembaga akreditasi internasional untuk sekolah, perguruan tinggi, universitas, organisasi pelatihan, dan penyed.

Klaim Dilindungi Yayasan dengan SK Kemenkumham

Alih-alih berdiri sebagai perguruan tinggi yang tercatat PD Dikti, UIPM mengklaim dalam situsnya telah dilindungi oleh Yayasan UIPM, sesuai dengan SK Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia -Republik Indonesia) Nomor AHU- 0004575.AH.01,04 – 2018.

Berdasarkan penelusuran, pencarian yayasan di website Administrasi Hukum Umum (AHU) milik Kementerian Hukum dan HAM RI, tidak ditemukan yayasan dengan nama UIPM.

Tidak Ada Dalam PD Dikti

Menurut penelusuran di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), UIPM tidak terdaftar atau tercatat sebagai kampus yang beroperasi di Indonesia.

Alamat Kantor UIPM Indonesia di Bekasi

Untuk di Indonesia, Presiden UIPM adalah Prof Dr Mohammad Soleh Ridwan, LLM, Ph D. Alamat yang tertera dalam situs UIPM Center, kantor UIPM Indonesia berada di Plaza Summarecon Bekasi Jl Bulevar Ahmad Yani Kav. K.01 Harapan Mulya, Medan Satria Kota Bekasi Jawa Barat, Indonesia (info@uipm.ac.id).

Tidak Ditemukan Dalam Situs BAN-PT

Pemberian gelar doktor kehormatan telah diatur melalui Peraturan Menristekdikti Nomor 65 Tahun 2016 tentang Gelar Doktor Kehormatan. Dalam aturan tersebut, gelar kehormatan yang diberikan oleh perguruan tinggi yang mempunyai program doktor dengan peringkat terakreditasi A atau Unggul. Nah, di mana bisa cek akreditasi kampus?

Di Indonesia, status akreditasi kampus bisa dicek di situ Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) di link ini: https://service.banpt.or.id/bianglala/bianglala.php. Saat diketikkan “Universal Institute of Professional Management”, hasil untuk UIPM tidak keluar. Kampus yang keluar justru Universitas Universal dan Amikom Universal Medan.