Liputanntb.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku.
Penetapan ini terkait dengan dugaan pemberian suap kepada mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, untuk memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Hasto diduga berperan dalam memberikan suap bersama-sama dengan Harun Masiku, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2020 dan hingga kini masih berstatus buron. KPK menduga Hasto terlibat dalam upaya menghalangi penangkapan Harun Masiku.
Penetapan Hasto sebagai tersangka menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan elit partai politik di Indonesia. KPK menyatakan akan terus mendalami kasus ini dan menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menonton laporan berikut:
Pemerintah kembali membuka formasi khusus bagi lulusan terbaik lewat jalur CPNS Cumlaude 2025. Jalur ini…
Jadwal Lengkap Safari Dakwah Ustaz Abdul Somad (UAS) di Lombok Mei 2025 Baca Ini:Pendaftaran CPNS…
Program Stimulus Ini Bertujuan Meringankan Beban Masyarakat Pemerintah Indonesia kembali mengumumkan pemberian diskon tarif listrik…
Oknum Dosen UIN Mataram Terancam 12 Tahun Penjara, Terbongkar Kasus Pelecehan Seksual di Kampus Baca:https://www.lpkpkntb.com/kampus-bisa-jadi-sarang-predator-akademisi-ntb-bongkar-masalah-psikologis-dosen/…
Jumlah Jembatan di NTB dan Biaya Pembangunannya: Fakta Terbaru 2025 Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)…
Pendaftaran CPNS 2025 Resmi Dibuka Juli: Syarat, Jadwal, Link Resmi, dan Contoh Soal Tes 📝…