Baca:Kasus Haji Ilegal 2025: WNI Berinisial KMR Ditangkap di Makkah
⚖️ Mazhab Hanafi: Wajib Salat Jumat
Mazhab Hanafi mewajibkan Salat Jumat, meskipun telah melaksanakan Salat Id. Mereka tidak membedakan antara hari biasa dan hari raya.
Dalil: QS. Al-Jumu’ah: 9 tetap berlaku umum, dan tidak ada dalil yang mengecualikan kewajiban Jumat pada hari raya.
⚖️ Mazhab Maliki: Tetap Wajib Salat Jumat
Mazhab Maliki berpandangan tegas bahwa Salat Jumat tetap wajib, bahkan jika sudah menunaikan Salat Id.
Pendapat Imam Malik: “Salat Jumat tidak gugur hanya karena telah melaksanakan Salat Id.”
⚖️ Mazhab Syafi’i: Salat Jumat Tidak Gugur
Mazhab Syafi’i, yang dianut mayoritas umat Islam di Indonesia, menyatakan bahwa Salat Jumat tetap wajib dilakukan oleh setiap mukalaf.
Dalil: Hadis-hadis yang memberi keringanan dianggap hanya berlaku khusus bagi penduduk pedalaman (A’rab), bukan untuk penduduk kota.
Imam Syafi’i menegaskan bahwa Salat Jumat dan Salat Id adalah ibadah terpisah dan tidak saling menggugurkan.
⚖️ Mazhab Hanbali: Diberi Keringanan
Mazhab Hanbali memberikan rukhshah (keringanan) bagi yang sudah melaksanakan Salat Id. Mereka boleh tidak mengikuti Salat Jumat, tetapi harus menggantinya dengan Salat Zuhur.