Mazhab Hanafi mewajibkan Salat Jumat, meskipun telah melaksanakan Salat Id. Mereka tidak membedakan antara hari biasa dan hari raya.
Dalil: QS. Al-Jumu’ah: 9 tetap berlaku umum, dan tidak ada dalil yang mengecualikan kewajiban Jumat pada hari raya.
Mazhab Maliki berpandangan tegas bahwa Salat Jumat tetap wajib, bahkan jika sudah menunaikan Salat Id.
Pendapat Imam Malik: “Salat Jumat tidak gugur hanya karena telah melaksanakan Salat Id.”
Mazhab Syafi’i, yang dianut mayoritas umat Islam di Indonesia, menyatakan bahwa Salat Jumat tetap wajib dilakukan oleh setiap mukalaf.
Dalil: Hadis-hadis yang memberi keringanan dianggap hanya berlaku khusus bagi penduduk pedalaman (A’rab), bukan untuk penduduk kota.
Imam Syafi’i menegaskan bahwa Salat Jumat dan Salat Id adalah ibadah terpisah dan tidak saling menggugurkan.
Mazhab Hanbali memberikan rukhshah (keringanan) bagi yang sudah melaksanakan Salat Id. Mereka boleh tidak mengikuti Salat Jumat, tetapi harus menggantinya dengan Salat Zuhur.
Gubernur Iqbal Didorong Tingkatkan Kinerja, Proyek Pemerintah dan Ekspor Tambang Jadi Sorotan Selasa, 27 Mei…
Pemerintah kembali membuka formasi khusus bagi lulusan terbaik lewat jalur CPNS Cumlaude 2025. Jalur ini…
Jadwal Lengkap Safari Dakwah Ustaz Abdul Somad (UAS) di Lombok Mei 2025 Baca Ini:Pendaftaran CPNS…
Program Stimulus Ini Bertujuan Meringankan Beban Masyarakat Pemerintah Indonesia kembali mengumumkan pemberian diskon tarif listrik…
Oknum Dosen UIN Mataram Terancam 12 Tahun Penjara, Terbongkar Kasus Pelecehan Seksual di Kampus Baca:https://www.lpkpkntb.com/kampus-bisa-jadi-sarang-predator-akademisi-ntb-bongkar-masalah-psikologis-dosen/…
Jumlah Jembatan di NTB dan Biaya Pembangunannya: Fakta Terbaru 2025 Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)…