Dalil:
Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:“Pada hari ini telah berkumpul dua hari raya. Maka siapa yang telah salat Id, ia tidak diwajibkan untuk salat Jumat, namun kami akan tetap menyelenggarakannya.”
(HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Hakim – dinilai sahih oleh Al-Albani)
Bagi umat Islam yang mengikuti mazhab Syafi’i (mayoritas di Indonesia), Salat Jumat tetap wajib, meskipun telah mengikuti Salat Id.
Namun, dalam kondisi tertentu, pendapat mazhab Hanbali bisa dijadikan rukhshah, khususnya bagi penduduk luar kota atau dalam kondisi tertentu (jarak, cuaca, dan lainnya).
Jika tidak melaksanakan Jumat, tetap wajib mengganti dengan Salat Zuhur.
Hingga berita ini ditulis, Kementerian Agama RI belum mengeluarkan surat edaran khusus terkait ijtima’ al-‘idain pada Idul Adha 2025. Namun, sejumlah ormas dan tokoh agama telah menyerukan untuk tetap melaksanakan Salat Jumat, sebagai bentuk kehati-hatian dan menjaga syiar Islam.
📝 Reporter: Redaksi
📌 Editor: Abi
📚 Sumber: Kitab Al-Majmu’ (Syafi’i), Al-Mughni (Hanbali), Al-Hidayah (Hanafi), Al-Mudawwanah (Maliki)
Page: 1 2
Liputanntb.com - Perjuangan para calon Taruna Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG) tahun 2025…
Liputanntb.com - Jakarta, 7 Agustus 2025. Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dijadwalkan menjalani pemeriksaan tes…
Liputanntb.com - Mataram, 6 Agustus 2025 – Satuan Tugas Program Makan Bergizi Gratis (Satgas MBG)…
Liputanntb.com - Mataram, 6 Agustus 2025. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Pengurus…
Liputanntb.com - Mataram. Kabar gembira bagi para pencari kerja di NTB! Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat…
Liputanntb.com - Mulai 1 Agustus 2025, pemerintah mulai mencairkan gaji pokok PNS setelah penyesuaian kenaikan…