Saksi H. Lalu Muhammad Irwan Syaihu, yang saat itu menjabat Kepala Kantor Pendidikan Luar Sekolah pada tahun 2007-2008, menyatakan bahwa ia tidak mengenali tanda tangannya pada fotokopi ijazah terdakwa. Meski demikian, ia mengakui adanya perubahan pada tanda tangannya seiring waktu.
Dalam sidang terungkap bahwa ijazah pembanding yang diajukan oleh JPU bukan berasal dari pelapor, melainkan dari yayasan lain yang juga menyelenggarakan program kesetaraan pada tahun yang sama. Sementara itu, fotokopi ijazah terdakwa yang digunakan sebagai bukti pelaporan diperoleh melalui cetakan dari Sistem Informasi Politik (SIPOL).
Lalu Sopan Tirta Kusuma, saksi dari KPU, menjelaskan bahwa data di SIPOL bersifat rahasia dan hanya dapat diakses oleh operator yang memiliki kata sandi. Ia juga menegaskan bahwa dirinya baru bergabung sebagai Komisioner KPU Loteng pada Februari 2024, sehingga tidak mengetahui proses seleksi calon legislatif sebelumnya.
Jaksa Penuntut Umum Fajar Said menyatakan bahwa berdasarkan database Dikbud Provinsi, nama terdakwa tidak terdaftar sebagai peserta program kesetaraan Paket C pada tahun 2007. Fakta ini, menurut JPU, menguatkan dugaan pemalsuan ijazah.
Liputanntb.com - Sebuah video yang menampilkan sejumlah jemaah haji Indonesia diturunkan dari bus dan koper…
Liputanntb.com - MATARAM – Pojok NTB menggelar dialog publik di Meeino Warking, Kota Mataram pada…
Liputanntb.com - Pemerintah Indonesia secara resmi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri…
Liputanntb.com - Mataram – Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Nusa Tenggara Barat (Dispora NTB) menggelar…
Liputanntb.com - Aksi unjuk rasa besar-besaran yang digelar warga dari wilayah Sumbawa Barat di Desa…
Liputanntb.com - Oleh: Lalu Rohadi Rahman, Kandidat Doktor UIN Mataram, dan Dosen di salah satu…