Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Burhanudin, S.H., menyebutkan bahwa keterangan saksi-saksi masih bersifat sumir dan terdapat banyak kejanggalan. Ia menduga kasus ini bermuatan politis dan menyatakan bahwa terdakwa hanya menjadi korban ambisi pihak tertentu.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 16 Januari 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak terdakwa.
Page: 1 2
Liputanntb.com - Malang. Sorak sorai penonton mengiringi langkah kaki Alwan Watoni, atlet muda berbakat asal Lombok…
Liputanntb.com - Perjuangan para calon Taruna Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG) tahun 2025…
Liputanntb.com - Jakarta, 7 Agustus 2025. Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dijadwalkan menjalani pemeriksaan tes…
Liputanntb.com - Mataram, 6 Agustus 2025 – Satuan Tugas Program Makan Bergizi Gratis (Satgas MBG)…
Liputanntb.com - Mataram, 6 Agustus 2025. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Pengurus…
Liputanntb.com - Mataram. Kabar gembira bagi para pencari kerja di NTB! Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat…