Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi merilis petunjuk teknis (Juknis) terbaru tentang sertifikasi pendidik untuk dosen. Aturan baru ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Kepdirjen Dikti) Nomor 53/B/KPT/2025 tertanggal 4 Juni 2025.
Baca Juga:Kemenkeu Beri Persetujuan Perhitungan Tukin Dosen ASN, Ini Dampaknya Bagi Dunia Pendidikan
Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Sri Suning Kusumawardani, optimistis bahwa Sertifikasi Dosen (Serdos) 2025 akan berjalan lancar dan efektif. Ia menyebut kebijakan baru ini lebih fleksibel dan disertai peningkatan kuota peserta.
“Dalam situasi optimalisasi anggaran, kami berhasil meningkatkan kuota peserta Serdos untuk tahun 2025. Ini adalah wujud nyata komitmen kami bahwa peningkatan mutu dosen tetap menjadi prioritas utama,”
ujar Suning dikutip dari laman resmi Kemdiktisaintek, Senin (9/6/2025).
Apa Itu Sertifikasi Dosen?
Sertifikasi dosen (Serdos) adalah proses untuk menilai kompetensi profesional seorang dosen sebagai pendidik di perguruan tinggi. Sertifikasi ini menjadi salah satu syarat penting untuk memperoleh tunjangan profesi dan pengakuan legal sebagai dosen profesional.