Baca Juga:Kemenkeu Beri Persetujuan Perhitungan Tukin Dosen ASN, Ini Dampaknya Bagi Dunia Pendidikan
Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Sri Suning Kusumawardani, optimistis bahwa Sertifikasi Dosen (Serdos) 2025 akan berjalan lancar dan efektif. Ia menyebut kebijakan baru ini lebih fleksibel dan disertai peningkatan kuota peserta.
“Dalam situasi optimalisasi anggaran, kami berhasil meningkatkan kuota peserta Serdos untuk tahun 2025. Ini adalah wujud nyata komitmen kami bahwa peningkatan mutu dosen tetap menjadi prioritas utama,”
ujar Suning dikutip dari laman resmi Kemdiktisaintek, Senin (9/6/2025).
Apa Itu Sertifikasi Dosen?
Sertifikasi dosen (Serdos) adalah proses untuk menilai kompetensi profesional seorang dosen sebagai pendidik di perguruan tinggi. Sertifikasi ini menjadi salah satu syarat penting untuk memperoleh tunjangan profesi dan pengakuan legal sebagai dosen profesional.
Perubahan Penting dalam Pedoman Sertifikasi Dosen 2025
Kemdiktisaintek melakukan revisi pada beberapa aspek utama dalam pelaksanaan Serdos 2025. Berikut ini poin-poin perubahan yang wajib diketahui:
1. Batas Usia Peserta Sertifikasi Dosen
-
Dosen yang mendaftar harus berusia maksimal 58 tahun pada saat pelaksanaan Serdos.
-
Dosen berusia di atas 58 tahun hanya dapat mengikuti Serdos jika telah memenuhi kriteria khusus (misalnya memiliki NIDN/NIDK aktif lebih dari 10 tahun).
-
Usia minimal tetap di angka 30 tahun dengan masa kerja minimal 2 tahun setelah pengangkatan NIDN/NIDK.
2. Kategori Dosen yang Dapat Mengikuti Serdos
Dalam pedoman terbaru, peserta dibagi menjadi tiga kategori utama:
-
Dosen Tetap PTN dan PTS dengan NIDN
-
Dosen Tetap Non-ASN dengan NIDK yang bekerja full-time
-
Dosen Homebase LLDIKTI yang memenuhi syarat masa kerja dan portofolio
🔎 Catatan: Dosen honorer atau dosen dengan kontrak jangka pendek tidak masuk dalam daftar eligible untuk Serdos 2025.
3. Sistem Penilaian Diperbarui
Penilaian Sertifikasi Dosen kini lebih terintegrasi dan mencakup tiga komponen utama: